HukumNews

LBH Banda Aceh laporkan kasus seksual relasi kuasa di Pijay ke Polda Aceh

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, melaporkan Zakaria ke Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, terkait dugaan seksual relasi kuasa terhadap ibu muda dari seorang anak asuh di Panti Asuhan di Kabupaten Pidie Jaya.
Polda Aceh didesak usut Bimtek Keuchik Abdya ke Medan
Mapolda Aceh. Foto: Tribata

POPULARITAS.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, melaporkan Zakaria ke Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, terkait dugaan seksual relasi kuasa terhadap ibu muda dari seorang anak asuh di Panti Asuhan Darul Aitam, Kabupaten Pidie Jaya.

Kepala Operasional LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat menyebutkan, alasan dilakukan pelaporan di Polda Aceh, disebabkan wilayah hukum terjadinya perbuatan tersebut tersebar di beberapa kabupaten di Provinsi Aceh.

“Tadi pagi kita (LBH) sudah melaporkan perkara tersebut ke Polda Aceh,” kata Muhammad Qodrat, Rabu (2/2/2022).

Zakaria dilapor atas dugaan penipuan dan pemerkosaan terhadap ibu dari seorang anak asuh di Panti Asuhan Darul Aitam, Pidie Jaya.

Bahkan, korban sendiri hingga Rabu siang, masih dimintai keterangan di Polda Aceh, terkait dengan laporan terhadap Zakaria.

Usai perkara tersebut dilaporkan, seterusnya penyidik yang akan menggali bukti-bukti terkait dengan perkara.

Shares: