News

Lawan Petugas, Bandar Sabu Ditembak di Lhokseumawe

Dantim BAIS TNI tertembak di Pidie
ilustrasi (net)

POPULARITAS.COM – Tim Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe, terpaksa menembak seorang bandar narkoba jenis sabu karena berusaha melawan petugas saat ditangkap pada Jumat 2 April 2021 lalu.

Bandar tersebut yaitu, Z (30) di Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara. Polisi berhasil menangkap tersangka karena memiliki sabu seberat 109 gram.

“Tersangka Z terpaksa kakinya ditembak karena berusaha melawan petugas untuk melarikan diri saat ditangkap,” ungkap Kapolres Lhokseuamwe, AKBP Eko Hartanto, pada Senin (12/4/2021).

Bardasarkan penyelidikan tersangka Z mendapatkan sabu tersebut dari tersangka F yang saat ini sedang dalam pengejaran dan F sudah ditetapkan sebagai DPO.

“Barang bukti sabu ditemukan ditangan tersangka, kala itu ingin dibuangnya ke semak- semak,” kata Eko.

Dari pengakuan tersangka Z, barang haram tersebut dibeli dari tersangka F (DPO) senilai Rp 36 juta, rencananya setelah membeli sabu itu tersangka Z akan menjual kembali dengan harga Rp 37 juta.

Namun usaha itu gagal setelah tim Resnarkoba Polres Lhokseumawe, menangkapnya serta menhadiahi timah panas di kaki sebelah kiri tersangka Z.

“Jadi dia hanya mengambil untung satu juta, apabila berhasil menjual itu kepada orang lain,” kata Eko.

Akibat perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 uu RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun paling lama penjara seumur hidup atau hukuman mati,” sebut Kapolres.

Editor: dani

Shares: