NewsPolitik

Laporan Ditolak, Demokrat Kubu Moeldoko Tetap Bawa AHY ke Pidana

Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat KLB Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat, 5 Maret 2021. KLB telah menetapkan Moeldoko menjadi ketua umum Partai Demokrat lewat KLB tersebut pada Jumat siang. ANTARA/Endi Ahmad

POPULARITAS.COM – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri belum menerima laporan yang dibuat oleh kader Partai Demokrat kubu Moeldoko.

Korps Bhayangkara menyarankan kasus pemalsuan akta otentik pendirian Partai Demokrat yang diduga dilakukan oleh Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY di selesaikan Mahkamah Partai. Hal itu dikatakan Kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah usai coba membuat laporan siang ini.

“Penyidik masih meyakini bahwa ini masih ranahnya undang-undang partai politik, harus dikembalikan di Mahkamah Partai,” ucap dia di Kompleks Mabes Polri, Jumat (12/3/2021).

Rusdiansyah menyebut mereka tetap akan bersikeras mengusut perkara ini di ranah pidana. Maka dari itu, pihaknya akan kembali menemui penyidik Bareskrim Polri Selasa 16 Maret 2021 mendatang.

“Kami putuskan untuk bertemu kembali hari Selasa. Apakah ini bisa dilanjutkan ke proses pelaporan atau tidak. Karena teman-teman penyidik membutuhkan waktu untuk menelaah,” ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Jumat, 12 Maret 2021. AHY dilaporkan oleh kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Sumatera Utara yang memenangkan Moeldoko, atas dugaan memalsukan akta pendirian Partai Demokrat.

Sumber: VIVA

Shares: