News

Langgar jam operasional Satgas Covid-19 Pidie segel tujuh Warkop

Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Pidie, melakukan penyegelan terhadap tujuh warung kopi (Warkop) di daerah tersebut. Penutupan sementara usaha itu dikarenakan pelanggaran aturan jam operasional yang telah ditetapkan, yakni pukul 22.00 WIB.
Langgar jam operasional Satgas Covid-19 Pidie segel tujuh Warkop
Tujuh Warkop di Banda Aceh Kembali Disegel

POPULARITAS.COM – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Pidie, melakukan penyegelan terhadap tujuh warung kopi (Warkop) di daerah tersebut. Penutupan sementara usaha itu dikarenakan pelanggaran aturan jam operasional yang telah ditetapkan, yakni pukul 22.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Pidie, AKP Ferdian Chandar menerangkan, penutupan tujuh Warkop itu didasarkan adanya pelanggaran atas Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 tahun 2021 tentang pedoman penyelenggaraan usaha makan dan minum dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

baca juga : Satgas Sebut Keributan Saat Penyekatan di Lhokseumawe Hal yang Biasa

Dalam aturan itu, katanya, diatur tentang batasan operasional Warkop selama Pandemi Covid-19, nah, terang Ferdian, ketujuh Warkop itu disegel karena melanggar aturan.

Diterangkannya, pihaknya saat menggelar operasi Yustisi Covid-19, mendapati tujuh Warkop tersebut masih beroperasi diatas pukul 22.00 WIB. Kemudian, pihaknya melakukan sosialisasi, dan memberikan amaran serta meminta agar Warung itu menghentikan operasinya.

Namun kemudian, usai Satgas membubarkan keramaian yang terjadi, dan telah memberikan amaran, justru Warkop tersebut kembali membuka usahanya. “Jadi, sebelum kita segel, telah ada upaya lain,” jelasnya.

Dikarenakan tidak mengindahkan aturan, dan tetap membuka usahanya diatas waktu yang telah diatur, pihaknya terpaksa melakukan penyegelan. “Sudah kita nasihati, masih membandel, terpaksa kita segel,” tandasnya.

Editor : Hendro Saky

Shares: