News

L300 tabrak dua tiang listrik di Aceh Tamiang

Satu unit mobil barang jenis L300 pick-up mengalami kecelakaan tunggal menabrak sebuah tiang listrik hingga ambruk ke badan jalan lintas provinsi Medan-Banda Aceh di kawasan bukit Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang.
Petugas Satlantas Polres Aceh Tamiang mengatur arus lalu lintas akibat dua tiang listrik melintang di ruas jalan pasca ditabrak mobil L300 di kawasan bukit Seumadam, Aceh Tamiang, Rabu (23/3/2022). ANTARA/HO

POPULARITAS.COM – Satu unit mobil barang jenis L300 pick-up mengalami kecelakaan tunggal menabrak sebuah tiang listrik hingga ambruk ke badan jalan lintas provinsi Medan-Banda Aceh di kawasan bukit Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang.

“Laka Lantas tunggal terjadi sekitar pukul 18.43 WIB. Mobil pick up L300 tergelincir lalu menabrak dua tiang listrik sekaligus,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Tamiang Iptu Jufni dikutip dari Antara, Kamis (24/3/2022).

Dijelaskan Kasat Lantas mobil L300 dengan nopol BK 8872 EX itu dikemudikan Marwansyah (33) warga Gebang, Kabupaten Langkat, Sumut.

L300 melaju dari arah Medan menuju Kuala Simpang, Aceh. Sampai di turunan bukit Seumadam kendaraan kosong muatan tersebut tergelincir masuk ke jalur kanan dan menabrak tiang listrik.

“Kondisi mobil mengalami kerusakan di bagian depan dan dua tiang listrik patah tumbang ke jalan mengakibatkan mati lampu dan kemacetan panjang. Sedangkan untuk pengemudi mobil L300 selamat tidak ada luka,” jelas Iptu Jufni.

Proses evakuasi tiang listrik beton yang melintang di tengah jalan turut melibatkan petugas PLN ULP Kuala Simpang. Sementara arus kendaraan dari dua arah macet total mengular hampir 10 kilometer dan hingga pukul 22.00 WIB baru mulai bisa terurai.

Menurut Polantas diduga pengendara kurang berhati-hati atau tidak fokus mengakibatkan kelalaian hingga terjadinya kecelakaan lalu lintas. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan polisi.

Saat ini kendaraan bak terbuka tersebut telah diamankan di Kantor Satlantas Polres Aceh Tamiang. Sementara kerugian materil mencapai Rp20 juta.

“Barang bukti yang disita satu unit Mobar L300 Pick Up Nopol BL BK 8872 EX dan SIM atas nama Marwansyah (sopir). Sopir dikenakan pasal 310 ayat 1  Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegas Iptu Jufni.

Shares: