News

Kurir Narkoba Antar Provinsi Ditangkap Polisi di Pidie Jaya

MEUREUDU (popularitas.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie meringkus BS (49) tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu jaringan antar provinsi.

Tersangka yang tercatat sebagai warga Kecamatan Sakti tersebut ditangkap di wilayah Pidie Jaya pada Rabu 23 Oktober 2019, pukul 15.30 WIB. Bersama tersangka turut disita 2 Kilogram sabu-sabu yang dibungkus dua kemasan berwarna kuning. Barang tersebut hendak diantar oleh kurir tersebut ke wilayah Medan.

Kapolres Pidie, melalui Kasat Narkoba, Iptu Yusra Aprila kepada popularitas.com, Jumat, 25 Oktober 2019, mengatakan, pelaku diringkus polisi saat sedang menunggu bus di Pasar Lueng Putu, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya.

Yusra mengatakan penangkapan kurir narkoba dengan jumlah fantastis itu berawal dari adanya informasi warga ikhwal tersangka yang membawa sabu-sabu. Usai menerima informasi tersebut, polisi kemudian membuntuti tersangka sejak dari rumahnya di Kecamatan Sakti. Tersangka kemudian menunggu bus di Pasar Lueng Putu.

“Saat ditangkap, dua pak sabu-sabu seberat 2 Kg itu tersimpan di dalam tas berwarna hitam serta berisikan beberapa pakaian, diletakkan di samping motor Vario miliknya,” kata Yusra.

Pria paruh baya yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir bus antar provinsi itu mengaku menerima barang haram itu pada Selasa sore, 22 Oktober 2019. Dia mendapat paket tersebut dari orang yang tak dikenal dengan upah senilai Rp3 juta.

Usai mengambil barang haram itu, tersangka kemudian menyimpannya  di kandang ayam di belakang rumah.

Keesokan harinya, tersangka kembali mengambil barang haram tersebut untuk kemudian diseludupkan ke Medan. Namun, langkah pelaku keburu dihentikan personil Sat Narkoba Polres Pidie.

Tersangka dijerat Pasal 112, Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 hingga seumur hidup.* (C-005)

Shares: