NewsPolitik

Kubu Tiyong Minta Kemenkumham Segera Sahkan Kepengurusan

Tiyong Mengaku Bersyukur MA Tolak Kasasi Irwandi
Samsul Bahri alias Tiyong (Waspada)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Majelis Hakim Pengadilan Kota Banda Aceh menolak gugatan Partai Nanggroe Aceh (PNA) kubu Irwandi Yusuf, dan menerima eksepsi kubu PNA hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Bireuen.

 

Hasil itu diputuskan dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan di PN Banda Aceh, Selasa, 7 Januari 2020. Sidang disaksikan oleh puluhan simpatisan dari dua kubu.

Menanggapi putusan itu, Miswar Fuady selaku tergugat sangat bersyukur. Ia meminta Kanwil Kemenkumham Aceh segera menerbitkan surat pengesahan kepengurusan PNA hasil KLB Bireuen.

“Alhamdulillah gugatan yang diajukan oleh penggugat telah ditolak, artinya bahwa konsekuensi hukumnya KLB yang sudah kita selenggarakan itu sudah sah secara hukum,” kata Miswar kepada wartawan usai sidang.

Miswar mengapresiasi majelis hakim yang sangat netral dalam mengadili perkara ini. Ia melihat majelis hakim sangat jelas menyebut kalau penggugat merasa dirugikan oleh KLB Bireuen, maka bisa mengajukan ke mahkamah partai.

“Jelas tadi disebutkan bahwa kalau memang para pihak yang merasa dirugikan oleh KLB itu, itu bisa mengajukan ke mahkamah partai, tapi itukan tidak diajukan oleh penggugat,” ungkap Miswar.

Menurut Miswar, dengan adanya keputusan itu, walaupun penggugat membawa perkara ini hingga ke Mahkamah Agung RI maka tak akan berbeda hasilnya. Ia optimis, MA juga akan menolak gugatan tersebut.

“Karena jelas sekali dalam pertimbangan majelis hukum tadi menganggap bahwa perkara ini adalah sengketa perselisihan partai politik, sehingga harus ditempuh secara internal, dan mahkamah partai pun sudah terbentuk pasca KLB kemarin, kenapa tidak diajukan ke sana saja,” pungkasnya.* (C-008)

Shares: