News

Kuatkan penerapan KTR, Dinkes Banda Aceh teken MoU dengan Aceh Institute

Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Lukman menandatangani MoU pelaksanaan Program Healthy City Of Banda Aceh melalui peningkatan pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok dengan Tim The Aceh Institute yang dipimpin oleh Fajran Zain selaku Direktur Eksekutif.

POPULARITAS.COM – Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Lukman menandatangani MoU pelaksanaan Program Healthy City Of Banda Aceh melalui peningkatan pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok dengan Tim The Aceh Institute yang dipimpin oleh Fajran Zain selaku Direktur Eksekutif.

Prosesi penandatanganan MoU berlangsung di Kantor Dinkes Kota Banda Aceh, Selasa (25/1/2022).

Dari tim The Aceh Institute ikut hadir Saiful Akmal (Senior Program Manager), Lina Zaini (Finance Manager), Luthfi dan Nadia (Program Officer).

Sementara Kadis Kesehatan Banda Aceh, Lukman didampingi Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Supriady, Kabid Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Syukriah, Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) Isril, dan Kasi PTM Zaini.

Dalam kegiatan itu, pihak pertama atau The Aceh Institute sebagai Non-Governmental Organization yang memiliki kerja sama dengan International Union Against Tuberculosis and Lung Disease (The Union).

Sementara pihak kedua adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh yang bersepakat untuk mengikat kerjasama peningkatan pelaksanaan Program Kawasan Tanpa Rokok secara komprehensif di pusat ibu kota provinsi Aceh itu, sebagaimana yang diamanahkan oleh Qanun Kota Banda Aceh No. 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Dalam keterangannya, Sufriadi dan Team Leader untuk Project Enforcement KTR Banda Aceh dari Aceh Institute menjelaskan bahwa kerjasama ini akan berjalan selama setahun.

“Dan sangat mungkin diperpanjang oleh The Union mengingat upaya untuk menerapkan KTR butuh perjuangan yang serius, panjang dan bertahun alias multi years,” ujar Sufriadi.

Kepala Dinas Kesehatan Banda Aceh, Lukman menyampaikan, sangat-sangat memungkinkan untuk mengajak banyak pihak bersama-sama fokus pada penegakan KTR dengan membentuk Gugus Tugas Penegakan KTR yang akan dirampungkan segera dan ditandatangani di depan Walikota Banda Aceh.

“Sehingga Banda Aceh bisa menjadi model bagi daerah kabupaten/kota lain di Provinsi Aceh dan juga dengan 309 kabupaten/kota lainnya se-Indonesia,” ujar Lukman.

Senior Program Manager The Aceh Institute, Saiful Akmal menambahkan, program penegakan KTR di Banda Aceh, adalah yang keempat diujicoba seluruh Indonesia setelah Bogor dan Bali.

Hal ini adalah sebuah kehormatan bagi Banda Aceh, di mana Dinas Kesehatan menjadi leading sektor SKPD bersama dinas terkait lainnya khususnya Satpol PP Kota, Dinas Pendidikan, DPM-PTSP, Dinas Informasi Komunikasi dan Persandian.

“Kemudian DP3AP2KB, Disperindag didukung oleh mitra-mitra lokal yang dilead oleh The Aceh Institute, CIGSS, CTCS, MTCC, dan Padebooks,” kata dia.

Direktur Eksekutif The Aceh Institute, Fajran Zain juga menyebutkan lembaga yang ia pimpin terus akan bekerjasama dan membantu pemerintah untuk mendukung penegakan KTR mulai dari inisiasi rancangan qanun.

Kemudian, pendampingan sosialisasi, implementasi penerapan kawasan tanpa rokok sampai dengan penegakan kawasan tanpa rokok serta TAPS (Tobacco Ads, Promotion and Selling) BAN, atau pelarangan iklan rokok di kawasan publik yang masuk KTR dan jalan-jalan protokol secara berkelanjutan.

“Khususnya tujuan ketiga dari pembangunan berkelanjutan masyarakat sehat dan sejahtera,” kata Fajran Zain.

Shares: