News

Kuasa Hukum Toke AW minta masyarakat semua pihak kedepankan asas praduga tak bersalah

Fadjri, SH Kuasa Hukum Toke AW yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Aceh dalam kasus penembakan dua warga Indrapuri, minta kepada semua pihak untuk secara jenih menilai persoalan, dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Kuasa Hukum Toke AW minta masyarakat semua pihak kedepankan asas praduga tak bersalah
Tersangka AB dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (6/6/2022).

POPULARITAS.COM – Fadjri, SH Kuasa Hukum Toke AW yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Aceh dalam kasus penembakan dua warga Indrapuri, minta kepada semua pihak untuk secara jenih menilai persoalan, dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Hal itu itu, disampaikan Fadjri, SH dalam keterangan tertulisnya yang dikirimkan kepada media ini, Senin (5/6/2022) di Banda Aceh.

Dia menerangkan, pemberitaan di sejumlah media Tanpa informasi lengkap dan utuh dapat memunculkan persepsi dan framing tertentu yang muaranya menimbulkan kegaduhan didalam masyarakat.

Karena itu, pihaknya meminta kepada semua pihak untuk tidak terlalu cepat mengambil kesimpulan bahwa AW alias Toke AW sebagai aktor intelektual. Bahwa kemudian klien kami merupakan tokoh dari organisasi tertentu, memiliki uang, bukan kemudian lantas disimpulkan sebagai aktor intelektual.

Saat ini, lanjutnya, proses hukum masih dalam penyelidikan kepolisian, dan kita berharap semua pihak untuk menghormati hukum, dan mengedepan asas praduga tak bersalah, ujarnya lagi.

Selama proses penyidikan yang dilakukan saat ini oleh kepolisian, Fadjri meminta semua pihak untuk menghormat kerja-kerja penyidik, hingga dalam proses pelaksanaan tugasnya hingga tuntas sampai tahap persidangan.

“Sebagai kuasa hukum Toke AW, kami mendukung kerja kepolisian untuk Bisa segera menangkap pelaku penembakan, agar kasus ini dapat terungkap motif sebenarnya,” tegasnya.

Untuk sementara waktu, sebelum motif kasus ini terungkap, pihaknya meminta semua pihak, untuk tetap berpijak berpijak pada asas praduga tak bersalah. Hal itu tersebut, sebagaimana tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) dan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”).

Dalam KUHAP, asas praduga tak bersalah dijelaskan dalam Penjelasan Umum KUHAP butir ke 3 huruf c yaitu:

“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.” Tandasnya.

Jadi, pungkasnya, semua pihak jangan terlalu cepat simpulkan seorang bersalah, tersangka harus ditempatkan pada kedudukan manusia yang memiliki hakikat dan martabat dan kedudukan sebagai manusia, demikian Fadjri, SH.

 

Editor : Hendro Saky

Shares: