HukumNews

Kuasa Hukum: Terlapor Sekdes, Yang Intruksikan Ambil Dana Kades Alur Baung

Kuasa Hukum: Terlapor Sekdes, Yang Intruksikan Ambil Dana Kades Alur Baung

ACEH TAMIANG (popularitas.com) – Kuasa Hukum Abdul Latief, Sawaludin menjelaskan awalnya hendak dilaporkan ke Polres Aceh Tamiang Kepala Desa (Kades) berinisial AS, diduga telah meminjamkan sejumlah uang kepada kliennya Februari 2016 dan Agustus 2018 lalu. Namun belum dikembalikan hingga sekarang dan sudah berupaya diselesaikan dengan musyawarah.

Abdul Latief bersama kuasa hukum, sebutnya, mendatangi Porles Aceh Tamiang Selasa (10/3/2020) niat awal hendak melaporkan AS. Namun setelah polisi meminta keterangan pelapor, bukti mengarah kepada Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial MH.

Katanya, lalu polisi menjadikan MH sebagai terlapor, bukan AS sebagaimana direncanakan awal oleh kliennya. Meskipun yang mengambil  uang tersebut adalah MH pada Abdul Latief atas perintah AS.

Baca: Seorang Warga Polisikan Kades Alur Baung, Aceh Tamiang

Kata Sawaludin, tahap pertama meminjamkan uang sebesar Rp 10 juta pada 2016. Kemudian pada Agustus 2018 kembali meminjamkan uang Rp 20 juta. Berselang 15 hari kembali meminjamkan uang sebesar Rp 5 juta.

“Totalnya sebesar yang dipinjamkannya sebesar Rp 35 juta dengan alasan untuk pembangunan desa,” kata Sawaludin, Kamis (12/3/2020) di warung kopi Coklat, Aceh Tamiang.

Adapun surat Laporan Polisi ke Polres Aceh Tamiang nomor : LP.B/14/III/RES.1.11/2020/SPKT dan terlapor dapat dijerat dengan tindak pidana penipuan pasal 378 KUHPidana.

Kata Sawaludin, upaya perdamaian sudah dilakukan beberapa kali, bahkan sudah sampai ke Kecamatan. Namun perkara utang-piutang ini tak pernah selesai. Sehingga kliennya merasa dirugikan dan melaporkan kepada penegak hukum.

Sementara itu  Kades Alur Baung, berisial AS saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp mengaku seluruh uang yang pernah dipinjamkan itu sudah dibayar kepada Abdul Latief.

“Pak, itu tidak benar, sudah dibayar, ini ada unsur politik dan dia (Abdul Latif) menjabat Kaur Umum sampai sekarang,” bantah AS.[acl]

Reporter: Muhammad Irwan

Shares: