HukumNews

Kuasa hukum Sunardi minta semua pemilik toko emas di Banda Aceh diusut

Kuasa hukum Sunardi, Razman Arif Nasution meminta semua pemilik toko emas di Kota Banda Aceh diproses hukum apabila kliennya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh dalam perkara emas yang diduga tak sesuai kadar.
Razman Arif Nasution saat di PN Banda Aceh tahun 2021. (Muhammad Fadhil/popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Kuasa hukum Sunardi, Razman Arif Nasution meminta semua pemilik toko emas di Kota Banda Aceh diproses hukum apabila kliennya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh dalam perkara emas yang diduga tak sesuai kadar.

Karena, kata Razman, berdasarkan penelurusan di sejumlah toko emas di Banda Aceh, emas yang mereka jual sama ukuran kadarnya dengan yang diperdagangkan oleh Sunardi. Penelusuran dilakukan dengan cara membeli dan menguji tingkat kadarnya.

“Kalau sempat Sunardi dihukum, maka seluruh toko yang ada di Banda Aceh ini harus dihukum, hakim harus bertanggung jawab dengan keputusan ini dan polisi harus bertanggung jawab,” kata Razman dalam keterangannya, Rabu (24/11/2021).

Sebaliknya, Razman menjelaskan, apabila majelis hakim memvonis Sunardi tak bersalah, maka semua pemilik toko emas di Banda Aceh juga terlepas dari hukum. Tetapi, putusan bebas ini tak serta merta diterima oleh Sunardi.

“Kalau ini bebas, maka selamatlah mereka semua, tapi klien kami yang korban tentu akan membuat pertimbangan, melakukan gugatan balik atau apa, kasihan yang 3 orang lagi itu sudah ditangkap dan dikurung,” sebut Razman.

Untuk diketahui, sidang perkara toko emas sedang bergulir di PN Banda Aceh. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi sudah berlangsung pada Selasa (23/11/2021). Sidang ditunda dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda yang sama.

Razman menyampaikan, dalam sidang pekan depan, pihaknya meminta majelis hakim agar menghadirkan saksi-saksi dari penyidik Polda Aceh, masing-masing Boy, Wawan dan Jatmiko.

Menurut Razman, ketiga penyidik itu terlibat langsung dalam proses penyelidikan perkara emas itu. Bahkan, kata Razman, penyelidikan dilakukan dengan berpura-pura membeli emas di empat toko tersebut.

“Penyidik itu wajib hadir, apakah Wawan, karena dia kanit, dia pula yang membayar (membeli emas untuk penyelidikan), kan mantap itu, ini uang Wawan kah atau uang si Jatmiko,” pungkas Razman.

Shares: