HukumNews

Kuasa hukum Sunardi duga ada skenario jahat di balik kasus toko emas

Razman menduga ada skenario jahat dalam perkara tersebut, di mana jaksa penuntut umum terkesan mengulur-ulur waktu agar sidang tersebut ditunda. Sedangkan, tiga terdakwa lainnya dalam kasus yang sama sudah hampir memasuki babak-babak akhir.
Razman Arif Nasution saat di PN Banda Aceh tahun 2021. (Muhammad Fadhil/popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menunda sidang lanjutan perkara toko emas yang menyeret Sunardi.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) ini sejatinya berlangsung pada Selasa (16/11/2021) siang.

Majelis hakim menyampaikan, sidang terpaksa ditunda karena saksi dan jaksa penuntut umum tak hadir di persidangan. Terdakwa Sunardi melalui kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution menyesalkan hal tersebut.

“Saya sungguh kecewa dengan perilaku jaksa penuntut umum atas ketidakhadirannya, tanpa surat. Sementara kita sudah mendapat pemeritahuan bahwa hari ini ada persidangan dari hakim dan saksi juga sudah diberitahu,” ujarnya dalam keterangan, Selasa (16/11/2021).

Razman menduga ada skenario jahat dalam perkara tersebut, di mana jaksa penuntut umum terkesan mengulur-ulur waktu agar sidang tersebut ditunda.

Padahal, kata dia, tiga terdakwa lainnya dalam kasus yang sama sudah hampir memasuki babak-babak akhir.

“Dan tidak masalah, tetapi hakim pernah mengatakan bahwa kita sudah tertinggal jauh dengan yang tiga orang (perkara emas). Dan hari ini dia (JPU) tidak menunjukkan iktikat baik, surat tidak ada, alasannya apa, hanya melalui telepon,” kata Razman.

Dia meminta jaksa penuntut umum itu untuk mundur jika tak sanggup meneruskan perkara tersebut. Selain itu, apabila tak sanggup membuktikan, maka sampaikan biar majelis hakim melakukan restorative justice.

“KUHP, undang-undang peradilan itu bukan kitap suci, bisa dilakukan restorative justice itu, tergantung kepentingannya saja, saya sebenarnya menahan diri, supaya saya jangan berbicara terlalu banyak terhadap jaksa, karena sama-sama penegak hukum,” ungkap Razman. []

Shares: