HukumNews

Kuasa hukum sebut Toke AW bukan aktor intelektual penembakan di Indrapuri

Kuasa hukum sebut Toke AW bukan aktor utama penembakan di Indrapuri
Penyidik Polda Aceh menyerahkan tersangka penembakan di Indrapuri ke JPU Kejati Aceh, Banda Aceh, Kamis (15/9/2022). Foto: Humas Polda Aceh

POPULARITAS.COM – Tim Kuasa Hukum AB alias Toke AW menolak penyebutan kliennya sebagai aktor intelektual dalam perkara penembakan dua warga Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar yang terjadi pada 12 Mei 2022 lalu.

“Sebagaimana kami sampaikan dari awal bahwa klien kami ini bukan aktor intelektual sebagaimana dituding,” kata Fadjri, Kuasa Hukum Toke AW dalam keterangannya, Sabtu (17/9/2022).

Oleh karena itu, Fadjri bersama tim kuasa hukum akan melakukan pembelaan terhadap kliennya dalam persidangan yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jantho nantinya.

“Kami tentu akan membela klien kami pada kepentingan hukumnya yang bahwa beliau bukan aktor intelektual dalam persoalan ini. Semua ini akan kami sampaikan di pengadilan,” ucap Fadjri.

Sebelumnya diberitakan, proses hukum kasus penembakan dua warga Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, telah rampung atau P21.

Sehingga, penyidik Ditreskrimum Polda Aceh menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar, Kamis (15/9/2022).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Ade Harianto menyampaikan, penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tahap II dari proses hukum sebelum persidangan.

Ade menyebutkan, tersangka yang diserahkan dalam tahap II tersebut ada tujuh orang, yaitu Toke AW, MY, ZD, NZ, TZ, DW, dan FR. Mereka dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 56 KUHPidana.

“Kita sudah merampungkan pemberkasan kasus pembunuhan dua warga Indrapuri. Tersangkanya tujuh orang kita serahkan ke JPU hari ini,” kata Ade, dalam keterangannya, Kamis (15/9/2022).

Selain itu, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu batang kayu balok, empat selongsong peluru kaliber 5,56 mm, sepasang kaus kaki, sepasang sarung tangan kulit, dua sebo, dua karung, dua plastik hitam ukuran besar.

Kemudian, satu tas merek Carboni, empat bungkus biskuit, satu bungkus rokok, satu lakban, satu buku tulis, empat kain kasa, satu handaplas, satu betadin, satu botol sampo, satu pulpen, dan prin out rekening koran BSI atas nama RW.

Kemudian, sambung Ade, diserahkan juga barang bukti berupa tiga unit handphone, satu unit sepeda motor, satu BPKB sepeda motor, satu STNK sepeda motor, satu rekaman dalam bentuk VCD, dan 14 lembar print out rekening bank atas nama AW.

Diketahui, dua petani di Indrapuri, Aceh Besar, meregang nyawa setelah ditembak OTK pada 12 Mei lalu. Polisi telah menangkap AW, MY, ZD, NZ, TZ, DW, dan FR. Setelah rekonstruksi, kasus tersebut masuk tahap II.

Shares: