News

Kuasa Hukum PT Bandung International Aviation Diminta Bersabar

Kuasa hukum Pemerintah Aceh Moch Jully Fuady | Ist

BANDA ACEH (popularitas.com) – Koordinator Tim Kuasa Hukum Pemerintah Aceh, Mohd Jully Fuady, menyarankan agar Kuasa Hukum PT Bandung International Aviation untuk bersabar dan lebih tenang terkait hasil putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Terlebih kata Moch Jully Fuady, hingga saat ini pihak Pemerintah Aceh dan Kuasa Hukumnya belum menerima salinan putusan BANI Medan tersebut.

“UU Arbitrase menyediakan waktu bagi Arbiter untuk mendaftarkan Putusannya ke Pengadilan Negeri, demikian juga UU Arbitrase memberi hak konstitusional kepada Termohon untuk lakukan Pembatalan Putusan, semua ada basis konstitusionalnya, bukan melawan hukum,” kata Moch Jully Fuady, Jumat, 21 November 2019.

Dia mengatakan Tim Kuasa Hukum dan pemerintah sedang mengkaji proses dan dampak dari Putusan Arbitrase ini, baik secara legal ataupun manfaat untuk publik. “Kepentingannya publik menjadi penting, sengketa ini bukan murni bussiness to bisnis, tetapi ada kepentingan publik di sana, sebaiknya mari bersabar,” pungkas Jully.

Sebelumnya diberitakan, penasehat hukum atau pengacara PT Bandung International Aviation, Bahrul Ulum, SH, MH, mengingatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh untuk tidak melawan hukum, terkait dengan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Badan tersebut telah menghukum Dishub Aceh untuk membayar kerugian pihaknya sesuai dengan keputusan sidang.

Menurut Bahrul Ulum dalam klausul kontrak pekerjaan pengadaan Overhaul Pesawat Pemerintah Aceh (CTSW) sebanyak tiga unit yang dimenangkan oleh PT Bandung International Aviation (PT BIA), secara jelas disebutkan bahwa, segala persoalan hukum terkait dengan kerjasama kedua belah pihak akan diselesaikan di BANI. Karena itu, jika Dishub Aceh ingkar atas putusan tersebut, maka pihaknya akan mengajukan eksekusi aset, dan juga upaya hukum tinggi lainnya.* (SKY)

Shares: