HukumNews

Kuasa Hukum Novan Irawan pertanyakan sikap BPN Sabang lakukan pemblokiran lahan atas permintaan Warga Asing

Ruli Riski, kuasa hukum Novan Irawan, mempertanyakan sikap Kepala BPN Sabang, yang melakukan persetujuan pemblokiran lahan yang dibeli kliennya atas permintaan warga asing, Petr Kulovany yang di kuasakan kepada Putra Bahagia.
Novan Irawan Laporkan Kepala BPN Sabang ke Ombudsman Aceh
Kepala BPN Sabang, Muliadi. (Foto:kba)

POPULARITAS.COM – Ruli Riski, kuasa hukum Novan Irawan, mempertanyakan sikap Kepala BPN Sabang, yang melakukan persetujuan pemblokiran lahan yang dibeli kliennya atas permintaan warga asing, Petr Kulovany yang di kuasakan kepada Putra Bahagia.

Kepada media ini, Kamis (26/5/2021), Riski menegaskan, secara aturan, sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nomor 13 tahun 2017, secara jelas disebutkan tentang mekanisme dan tata cara pemblokiran terkait dengan sengketa jual beli lahan. Namun anehnya, Kepala BPN Sabang sama sekali tidak menjadikan aturan tersebut sebagai rujukan, tukasnya kemudian.

Dijelaskannya, kliennya, Novan Irawan, telah membeli satu bidang tanah dengan nomor sertifikat SHM No.00444 atas nama Ozan Efendi PA. Proses jual beli yang dilakukan secara sah melalui notaris dan telah dilakukan pembayaran pajak tersebut, ketika hendak dilakukan proses bea balik nama, tapi Kepala BPN Sabang menolaknya.

Dan lebih anehnya lagi, sambung Ruli, Kepala BPN Sabang, Muliadi, SSit, justru menerima aduan dari Putra Bahagia, yang merupakan Direktur PT Sunset Hill Sabang, yang bertindak atas kuasa hukum Petr Kulovany, mengajukan pemblokiran atas lahan yang telah di beli kliennya itu.

“Inikan aneh sekali tindakan Kepala BPN Sabang itu,” sebut Ruli.

Ruli mempertanyakan legal standing dari Putra Bahagia dan Petr Kulovany atas objek hukum berupa lahan yang dibeli klliennya tersebut, dan hubungan antara Kepala BPN Sabang dengan kedua orang itu, sehingga kemudian tanpa melihat aturan sebagaimana Permen ATR dan Kepala BPN, langsung menerima permintaan pemblokiran.

Seharusnya, kata Ruli lagi, sebagai seseorang pejabat yang diberikan kewenangan oleh negara, Kepala BPN Sabang, melakukan penelitian terhadap permintaan pemblokiran yang disampaikan oleh Putra Bahagia terkait dengan objek lahan yang dibeli kliennya. Jadi, tidak asal main setujuai dan kemudian blokir saja.

Kebijakan yang dilakukan oleh Kepala BPN Sabang itu, memantik kecurigaan pihaknya bahwa yang bersangkutan ada ‘main mata’ dengan pihak terkait.

Dalam penegasannya, Ruli menyebutkan bahwa, objek lahan yang dibeli kliennya adalah sah, dan memiliki seritifikat hak. milik atas nama Ozan Efendi PA, dan pihaknya yang mengajukan pemblokiran sama sekali tidak memiliki kaitan hukum dengan lahan tersebut. Dan juga menerima upaya pemblokiran yang dimintakan oleh pihak asing adalah pelanggaran.

Karna itu, dirinya meminta aparat penegak hukum, Menteri ATR/Kepala BPN untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap Kepala BPN Sabang, sebab tindakannya tidak hanya merugikan warga, namun lebih dari itu mencinderai rasa kebangsaan dan nasionalisme.

Sementara itu, Kepala BPN Sabang, Muliadi, saat di konfirmasi terkait dengan hal tersebut, kepada media ini, Kamis (22/4/2021), mengatakan dirinya sama sekali tidak mengetahui terkait adanya keterlibatan warga asing. “Saya tidak tau, karna berkasnya belum masuk,” katanya.

Dan bahkan Muliadi menegaskan dirinya sama sekali tidak mengetahuinya, apalagi terkait dengan detil. “Detilnya saya gak paham, nanti takut salah,” ujarnya lagi.

Dana bahkan menurut Muliadi, kasus tersebut sama sekali tidak ada kaitanya dengan BPN. Dia juga menyarakan kepada media ini untuk mempertanyakan langsung hal tersebut kepada pihak terkait.

“Langsung sama sama orangnya, sebab perkara ini tidak ada kaitannya dengan kami,” sebutnya.

Muliadi juga menambahan agar persoalan kasus tersebut sebaiknya menunggu fakta persidangan yang telah berguilir ke pengadilan. “

“Saya tidak tahu itu, itu orang lain yang berbuat tidak ada kaitannya dengan BPN itu. Langsung saja sama orangnya karena kita tidak ada terkait dengan kami,” katanya.

Terkait kasus itu, Muliadi juga menyarankan agar menunggu fakta di persidangan yang akan mulai digelar. “Saya tidak tahu faktanya yang berkembang di persidangan nanti bagaimana,” katanya lagi. 

Shares: