News

Kuasa Hukum Novan Irawan : Ada Indikasi Kepala BPN Sabang ‘Bermain”

Ruli Riski, kuasa hukum Nova Irawan, menuding adanya indikasi Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kota Sabang, bermain dalam praktek jual beli lahan yang melibatkan kliennya. Dan hal tersebut, akan dibuktikan pihaknya nanti di pengadilan.
Novan Irawan Laporkan Kepala BPN Sabang ke Ombudsman Aceh
Kepala BPN Sabang, Muliadi. (Foto:kba)

POPULARITAS.COM – Ruli Riski, kuasa hukum Nova Irawan, menuding adanya indikasi Kepala Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kota Sabang, bermain dalam praktek jual beli lahan yang melibatkan kliennya. Dan hal tersebut, akan dibuktikan pihaknya nanti di pengadilan.

Hal tersebut disampaikan Ruli Riski, kepada media ini, menanggapi Legal Opinion (LO) yang diterbitkan Muliadi, SSiT, MM, Kepala Kantor BPN Kota Sabang, Selasa (4/5/2021).

“Soal LO itu, kami mendapatkan salinannya,” terangnya kemudian.

Baca juga : Kepala BPN Diduga Bekingi Warga Asing terkait sengketa lahan di Sabang

Lebihlanjut Ruli menerangkan, indikasi permainan yang dilakukan oleh Kepala BPN Sabang, mudah terbaca dengan mudahnya yang bersangkutan menggunakan kewenangan yang diberikan negara untuk melakukan pemblokiran atas tanah sertifikat hak milik (SHM) yang telah dibeli secara sah dan sudah membayar pajak oleh kliennya.

Jadi begini, terangnya lagi, klien saya membeli lahan dengan sertifikat hak milik atas nama Ozan Syahputra PA, sebelum melakukan pembayaran, tentu klien saya itu telah melakukan cek bersih ke BPN, dan ternyata tidak ada masalah, ataupun persoalan terkait dengan tanah itu.

Lagipula, tanah milik Ozan Syahputra PA itu, pernah menjadi hak tanggung di bank, dan itu berarti status lahan itu clear dan tidak bersengketa dengan pihak manapun.

Atas dasar itulah kemudian, klien saya berani melakukan pembayaran, dengan terlebih dahulu menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang diatur oleh negara, berupa pajak dan lainnya.

Baca juga : Jual Beli Tanah Libatkan WNA, Kepala BPN Sabang: Saya Tidak Tahu

Setelah proses pembayaran dilakukan, lanjut Ruli, pihaknya kemudian hendak melakukan balik nama ke BPN Sabang, dan mendapatkan perlakuan yang kurang menyenangkan dari kepala kantor BPN Sabang, seraya yang bersangkutan menyatakan bahwa tanah itu milik orang lain, dan ada sangkut pautnya dengan warga asing.

“Saat kami datang ke kantor BPN Sabang, yang bersangkutan menolak melakukan balik nama, seraya mengatakan tidak akan menerbitkan surat balik nama,” ungkap Ruli.

Atas dasar itulah kemudian, kami melakukan somasi kepada Kepala Kantor BPN Sabang, dan anehnya, setelah kami somasi, yang bersangkutan justru menjawabnya dengan menerbitkan legal opinion atau LO. Dan lucunya lagi, LO itu dia memberikan inpretasi hukum atas persoalan yang ada. “Betul-betul aneh kepala kantor BPN Sabang itu,” ujarnya lagi.

Dan kemudian, setelah menerbitkan LO, Kepala Kantor BPN Sabang, atas permohonan Putra Bahagia, sebagai kuasa Petr Kulovany pemilik saham mayoritas PT Sunset Hill Resot Sabang, melakukan pemblokiran SHM No.00444 atas nama Ozan Efendi PA.

Inikan lebih aneh lagi, lanjut Ruli, Kepala BPN Sabang benar-benar telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang dan jabatan yang diberikan kepadanya oleh negara.

“Negara yang memberikan wewenang kepada kepala Kantor BPN Sabang, dan kewenangan itu bukan warisan,”

Semestinya, kata Ruli, sebelum melakukan pemblokiran, kepala BPN Sabang melakukan kajian, dan pembuktian, apakah permohonan pemblokiran yang dilakukan Putra Bahagia itu memiliki argumentasi hukum yang kuat.

Indikasi permainan yang dilakukan oleh Kepala BPN Sabang semakin terang benderang, ketika Putra Bahagia yang tidak memiliki legal standing terhadap lahan SHM No.00444 atas nama Ozan Efendi PA, tapi kok kemudian Kepala BPN Sabang menyetujui pemblokiran.

Berbeda kemudian jika melakukan permohonan pemblokiran itu merupakan istri Ozan Efendi PA, atau adik kandung ahli waris mereka, terang Ruli. Ini yang bermohon siapa, yang menyetujui pemblokiran juga suka-suka menggunakan wewenangnya.

“Permainan apa lagi ini yang sedang dia pertontonkan,” sebut Ruli.

Karna itu, pihaknya akan mengejar hingga mendapatkan kepastian hukum dan juga melakukan langkah dan upaya hukum lainnya terhadap pemblokiran yang telah dilakukan oleh Kepala BPN Sabang atas lahan yang sudah dibeli kliennya. “Kami akan kejar yang bersangkutan sampai kemanapun,” tegas Ruli kemudian.

Sementara itu Kepala BPN Sabang, Muliadi SSit, MM saat di konfirmasi terkait dengan pemblokiran yang dilakukannya, belum bersedia memberikan komentara apapun. Popularitas.com telah beberapa kali melakukan upaya konfirmasi baik melakukan telpon dan whatsApp, namun belum mendapatkan tanggapan.

Namun sebelumnya, pada 24 Mei 2021, Kepala Kantor BPN Sabang, kepada media ini sempat memberikan tanggapan, yakni, Terkait kasus itu, Muliadi juga menyarankan agar menunggu fakta di persidangan yang akan mulai digelar. “Saya tidak tahu faktanya yang berkembang di persidangan nanti bagaimana,” katanya.

Laporan : Hendro Saky

Shares: