HukumNews

Kuasa Hukum Korban Ceritakan Kronoligis Dokter Lecehkan Pasien

Pria paruh baya di Aceh Tengah ditangkap polisi atas pelecehan seksual kepokanan
Ilustrasi

ACEH TIMUR (popularitas.com) – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Timur telah ditunjuk menjadi kuasa hukum korban pelecehan seksual berinisial HM (20) yang dilakukan oleh oknum dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Abdul Azis Syah (SAAS), Aceh Timur.

Ketua YARA Aceh Timur, Indra Kusmeran menjelaskan, berdasarkan keterangan dari korban, kejadian ini bermula tanggal 02 Juni 2020, sekitar pukul 10.00 WIB. Korban pergi ke rumah sakit untuk melakukan USG atau ultrasonografi (sonogram) untuk pemeriksaan penyakit payudara yang diderita korban.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan USG. Tiba-tiba oknum dokter berinisial HE itu meminta orang tua dan kakak kandung korban yang mendapingi diminta tunggu di luar kamar pemeriksaan.

Saat itulah oknum dokter melakukan pelecehan terhadap korban. Mulanya korban tak berani mengadu kepada orangtu paska kejadian. “Hal itu terungkap setelah kakak kandung korban juga memeriksa ikut diperiksa dengan keluhan tak mempunyai momongan setelah lama menikah dengan suaminya, setelah kakak adik diperiksa dokter tersebut merekapun pulang ke rumah,” kata Indra Kusmeran, Senin (15/6/2020).

Menurut Indra, peristiwa ini terungkap setelah kakak kandung korban menyebutkan tidak mau lagi memeriksa pada dokter tersebut, karena ada perbuatan diterimanya yang tidak menyenangkan. Mendengarkan keluhan kakaknya, korban juga ikut berani mengaku kepada orangtuanya bahwa perlakuan serupa juga diterima korban kala itu.

“Mengdengar pengakuan itu, orangtua korban tak terima dan meminta YARA mendampingi kasus untuk dilaporkan ke polisi, sejauh ini kasus ini sudah ditangani oleh penyidik di Kanit PPA, tak hanya itu korban juga telah dikakukan visum dan hasilnya masih dalam penyelidikan, kita berharap kasus ini cepat terungkap,” jelasnya.

Indra mengaku, terkait dugaan tersebut telah dilaporkan ke polisi pada tanggal 08 Juni 2020. Dirinya berharap agar kasus ini segera diusut tuntas oleh pihak yang berwenang, karena dianggap telah melanggar etika dalam bertugas.

Saat dihubungi pihak petugas Polres Aceh Timur kepada popularitas.com membenarkan bahwa petugas sudah menerima laporan tersebut dan saat ini masih dalam penyelidikan.

“Iya laporanya kasus ini sudah ditangani penyidik, sejauh ini masih tahap mengabil keterangan korban, bagaimana nantinya akan kita sampaikan nanti,” ujar Kasubbag Humas Polres Aceh Timur, AKP Muhammad Nawawi.[acl]

Reporter: Risky

Shares: