News

Kuasa Hukum Irwansyah Ragukan Surat Kuasa Irwandi Yusuf

BANDA ACEH (popularitas.com) – Kuasa Hukum Irwansyah, Imran Mahfudi meragukan surat kuasa yang ditandatangani Irwandi Yusuf, pada persidangan kedua atas gugatan ketua Umum DPP Partai Nanggroe Aceh Irwandi Yusuf terhadap DPP PNA versi Kongres Luar Biasa.

Dalam persidangan, Imran sempat meminta izin kepada majelis hakim untuk mendapatkan salinan surat kuasa penggugat. Namun, setelah mendapat salinan itu, Imran merasa curiga dengan isi surat yang ditandatangani Irwandi Yusuf.

Baca: Kuasa Hukum PNA Layangkan Surat ke KPK Soal Informasi yang Menemui Irwandi

“Setelah mendapatkan salinan surat kuasa, ternyata didapati fakta bahwa surat kuasa tersebut ditandatangani oleh Irwandi Yusuf di Banda Aceh tanggal 3 Oktober 2019, ini sangat janggal,” kata Imran Mahfudi dalam keterangannya, Selasa, 29 Oktober 2019.

Kata dia, Irwandi saat ini sedang dalam tahanan KPK. Dan tidak mungkin menandatangani surat kuasa di Banda Aceh pada 3 Oktober 2019. Untuk itu, pihaknya akan mempersoalkan keabsahan surat itu dalam persidangan berikutnya.

Jika surat kuasa tersebut ditandatangani oleh orang lain dan mengatasnamakan Irwandi Yusuf, pihaknya akan membawa masalah tersebut ke ranah hukum.

“Apakah benar ditandatangani oleh Irwandi Yusuf? atau ditandatangani oleh orang lain? dan jika ternyata tandatangan di kuasa tersebut bukan ditandatangani oleh Irwandi, kita akan menempuh upaya hukum lain, termasuk kemungkinan untuk membawa masalah tersebut ke ranah pidana,” tegasnya. (ril)

Shares: