HukumNews

Kuasa hukum ajukan penangguhan penahanan adik Irwandi Yusuf

Kuasa hukum ajukan penangguhan penahanan adik Irwandi Yusuf
Adik Irwandi Yusuf kini jadi tahanan kota, kuasa hukum bersyukur
Jaksa memboyong MZ ke mobil tahanan Kejari Banda Aceh, Senin (19/9/2022). Foto: Ist

POPULARITAS.COM – Zaini Djalil, Kuasa Hukum M. Zaini (MZ), tersangka dugaan korupsi pada turnamen Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau Tsunami Cup 2017 mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh.

“Kami sudah mengajukan permohonan agar klien kami tidak ditahan atau penangguhan penahanan dengan jaminan keluarga,” kata Zaini Djalil, Advokat dari Kantor Hukum Zaini Djalil ASSOCIATES dalam keterangannya, Senin (19/9/2022).

Diketahui, M. Zaini yang merupakan adik mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf jadi tersangka dugaan korupsi Tsunami Cup. Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan kedua di Kejari Banda Aceh, Senin (19/9/2022).

Zaini Djalil menyatakan kecewa terhadap tindakan penyidik Kejari Banda Aceh atas penahanan terhadap klien mereka.

Meskipun, kata dia, kewenangan penahanan adalah hak subjektif dari penyidik atas dasar adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

“Kami menilai tidak tepat alasan tersebut menjadi dasar dilakukan penahanan terhadap klien kami,” ujar Zaini Djalil.

Dia menjelaskan, jika kliennya tidak mungkin akan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, mengingat seluruh alat barang bukti khususnya segala surat-surat telah dilakukan penyitaan oleh penyidik terhadap kasus sebelumnya atas terdakwa Simon dan Saadan.

“Klien kami juga sangat koperatif dalam proses penyidikan dibuktikan dengan klien kami hadir saat dilakukan pemeriksaaan, apalagi penyidik tetap menggunakan hasil audit yang sama untuk klien kami sebagaimana audit terhadap tersangka sebelumnya,” kata Zaini Djalil.

Zaini Djalil menilai sepatutnya meskipun itu kewenangan subjektif dari penyidik, akan tetapi alasan objektifnya juga harus dikedepankan, apalagi tersangka baru pertama diperiksa sebagai tersangka terkait dengan kasus yang sudah pernah diadili dan sudah ada terpidananya.

Dalam kesempatan itu, Zaini Djalil menegaskan bahwa dalam dugaan korupsi Tsunami Cup yang menyebut kliennya diduga menerima dana sebesar Rp730 juta sangatlah tidak benar.

“Karena uang tersebut merupakan pembayaran hutang kepada klien kami yang awalnya memberikan pinjaman kepada panitia melalui Saadan untuk mendukung suksesnya kegiatan AWSC 2007, mengingat saat itu belum ada pencairan dana dari pemerintah, dengan jumlah pinjaman dari klien kami sebesar Rp. 2.650.000.000,” sebut dia.

 

Shares: