News

KSPI Aceh Minta Pemerintah Pulangkan 38 TKA Baru Tiba di Nagan Raya

KSPI Aceh Minta Pemerintah Pulangkan 38 TKA Baru Tiba di Nagan Raya
Ilustrasi. baliexpres

POPULARITAS.COM – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) daerah Aceh meminta kepada pemerintah untuk memulangkan kembali 38 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tidak lengkap izin bekerja di Aceh.

Sekretaris KSPI Aceh, Habibi Inseun mengatakan, bila TKA tersebut tidak memiliki izin kerja di Aceh. Pemerintah harus segera memulangkannya dan dilarang kembali sebelum melengkapi seluruh persyaratannya.

“Kami telah koordinasi dengan pengawas tenaga kerja provinsi, jika belum kami minta pemerintah pulangkan mereka untuk melengkapi dahulu izin, lagi pula kami sudah lelah suarakan soal TKA. Ini juga sudah kami sampaikan di depan DPR Aceh, Disnaker Aceh bahwa belum disahkan RUU Cipta kerja (Omnibuslaw) praktek seperti ini terus terjadi, bagaimana kedaulatan negeri kita,” kata Habibi Inseun, Sabtu (29/8/2020) melalui siaran pers.

Habibi juga meyayangkankan, saat Aceh masih dilanda pandemi Covid-19 TKA tersebut dapat landing menggunakan pesawat Wing Air di Bandara Cut Nyan Dhien, Nagan Raya sebanyak 38 orang. Bahkan disambut oleh berbagai pihak, baik petugas imigrasi, aparat keamanan, dinas tenaga kerja serta gugus tugas penanganan Covid-19

“KSPI sangat menyayangkan di tengah kondisi covid TKA kembali masuk ke Aceh,” sebutnya.

Menurutnya, Aceh memang dibutuhkan investasi. tetapi tidak juga melonggarkan dalam hal perlindungan serta kepastian hukum. Selain UU 13 Tahun 2003, Pemerintah Aceh juga memiliki Qanun Ketenagakerjaan yang didalamnya juga mengatur tentang TKA.

Hal ini seperti diatur dalam BAB VII tentan penggunaan tenaga kerja asing di Aceh. Pada pasal 21 ayat (1) disebutkan TKA dapat bekerja di Aceh setelah memperoleh izin sesuai dengan perundang-undangan.

Lalu pada ayat (2) dituliskan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat diberikan setelah pemberi kerja membuat RPTKA sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang disahkan oleh SKPA yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

“Pada poin tiga berbunyi izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat diberikan untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu setelah mendapat rekomendasi dari Pemerintah Aceh,” sebut Habibi.

Habibi menjelaskan, Pasal 22 pada ayat (1) dituliskan, TKA dapat bekerja di Aceh, apabila keahlian untuk jabatan tertentu belum dimiliki oleh tenaga kerja Aceh.

Pada ayat (2) berbunyi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dialih tugaskan kepada tenaga kerja Aceh, kecuali untuk jabatan komisaris dan direktur sebagai pemilik modal.

“Ayat tiga disebutkan alih tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib dilakukan oleh perusahaan yang mempekerjakan TKA dalam bentuk pendidikan dan pelatihan Tenaga Kerja Pendamping serta melakukan alih teknologi dan alih keahlian,” tukasnya.

Dalam qanun tersebut, kata Habibi, telah diatur berbagai aturan tentang pekerja TKA yang bekerja di Aceh. Seharusnya perusahaan yang mempekerjakan TKA wajib mematuhi regulasi lokal yang telah disahkan dan berlaku di Tanah Rencong.

Habibi menyampiakan jangan sampai masyarakat Aceh hanya jadi penonton di tanah kelahiran sendiri. Pemerintah harusnya bisa upayakan persiapan penggunaan tenaga kerja sebelum investasi hadir. Jadi semuanya sudah disiapkan, tidak hanya mempermudah izin dan menyiapkan lahan

“Kami desak pemerintah serius tangani ini jika pekerja asing masuk belum lengkapi izin segera kembalikan ke negaranya,” pintanya.[]

Editor: Acal

Shares: