News

KPU Akan Perpanjang Durasi Kampanye Pilkada 2020 di Media

KIP tunggu instruksi KPU terkait rekrutmen PPK
KPU. FOTO: Detik

JAKARTA (popularitas.com) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyatakan pihaknya berencana menambah durasi kampanye calon kepala daerah dalam gelaran Pilkada 2020 di media elektronik, seperti TV dan Radio.

Hal itu merupakan upaya KPU untuk meminimalisasi potensi penggunaan metode kampanye secara tatap muka dan mengumpulkan massa yang besar di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

“Kami juga sedang memikirkan kampanye melalui media online, media elektronik, baik media sosial, televisi, radio, media penyiaran itu yang akan kami tambah durasinya, frekuensinya, itu sedang dalam pembicaraan kami,” kata Arief dalam Webinar Pemilu Serentak di Tengah Pandemi, Selasa, 16 Juni 2020.

Meski demikian, Arief tak merinci lebih lanjut mengenai penambahan durasi tayangan kampanye di TV dan radio tersebut. Dia hanya menyatakan rencana tersebut akan diatur dalam rancangan Peraturan KPU atau petunjuk teknis yang berkaitan dengan kampanye Pilkada 2020 saat masa bencana.

Sebelumnya KPU pernah mengatur durasi kampanye di media massa bagi para calon kepala daerah pada Pilkada 2018 lalu. Kala itu para calon kepala daerah diberikan masing-masing 10 spot di televisi dan radio tiap hari saat masa kampanye. Durasi tayangan kampanye untuk TV kala itu dibatasi hanya 30 detik. Sementara untuk Radio hanya 60 detik.

Tak hanya melalui media elektronik, Arief juga menyatakan pihaknya tengah memikirkan untuk memaksimalkan para calon kepala daerah berkampanye via media sosial. Meski begitu, rincian mengenai teknis pelaksanaan kampanye itu masih digodok.

Di sisi lain, Arief menyatakan KPU tetap memperbolehkan kandidat menggelar kampanye terbuka dalam tahapan pilkada serentak 2020 meski dilakukan saat pandemi Covid-19. Ia mengatakan pihaknya tidak bisa melarang kampanye terbuka karena sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“KPU kalau melarang itu kalau disengketakan bisa kalah,” kata Arief.

Arief menyatakan pihaknya akan mengatur sedemikian rupa kampanye terbuka dan pertemuan terbatas agar memenuhi prinsip penerapan protokol Covid-19. Misalnya, kata dia, pertemuan tertutup akan dibatasi setengah dari kapasitas ruangan saja.

“Nanti misalnya begini, ruangan pertemuan terbatas cukup menampung 50 orang itu hanya boleh 25 orang,” kata dia.

KPU telah menjadwalkan masa Kampanye calon kepala daerah dalam pilkada serentak 2020 dimulai pada 26 September hingga 5 Desember 2020. Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia pada 9 Desember 2020 mendatang.

Sumber: CNN

Shares: