News

KPPU minta Pemerintah Aceh segera tetapkan tarif angkutan umum

KPPU minta Pemerintah Aceh segera tetapkan tarif angkutan umum
Kepala KPPU Kanwil 1 Kota Medan, Ridho Pamungkas. Foto: Muhammad Fadhil/popularitas.com

POPULARITAS.COM – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) meminta Pemerintah Aceh segera menetapkan tarif angkutan umum di daerah ujung barat Sumatra itu, pasca kenaikan harga BBM.

Kepala KPPU Kanwil 1 Kota Medan, Ridho Pamungkas dalam keterangannya, Senin (5/9/2022) mengatakan, kenaikan harga BBM yang diumumkan, Sabtu (3/9/2022), berdampak secara langsung terhadap tarif angkutan umum.

Bahkan, katanya, di beberapa daerah, kenaikan tarif angkutan umum mendahului aturan hukum resmi dari pemerintah daerah. Hal tersebut untuk menghindari kerugian yang diderita pengusaha dan sopir angkutan.

Oleh karena itu, Ridho meminta agar pemerintah daerah, termasuk Aceh harus segera merespon penyesuaian tarif pasca kenaikan BBM dan mematok berapa persentase kenaikan tarif angkutan.

“Sehingga menghindari terjadinya praktik penetapan harga secara sepihak oleh pihak pengusaha angkutan umum yang mengarah pada praktik kartel,” ucap Ridho.

Sebelumnya diberitakan, tarif angkutan umum perjalanan antar kota antar provinsi (AKAP) dan antar kota dalam provinsi (AKDP) di Aceh mengalami kenaikan. Kenaikan terjadi sejak Sabtu (3/9/2022), setelah pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM.

Informasi dihimpun popularitas.com, melonjaknya tarif angkutan umum itu terjadi merata di seluruh Aceh. Hanya saja, tarif kenaikan berbeda-beda, tergantung loket dan jarak yang ditempuh calon penumpang.

Misalnya, untuk Banda Aceh-Matang Geulumpang Dua atau sebaliknya, tarif angkutan umum jenis Toyota Hiace yang sebelumnya Rp100 ribu kini menjadi Rp120 ribu.

Sementara Banda Aceh-Lhokseumawe atau sebaliknya, tarif angkutan umum Toyota Hiace yang sebelumnya Rp120 ribu, kini menjadi Rp140 ribu.

Menurut keterangan para sopir, kenaikan ini belum resmi. Mereka masih menunggu surat resmi dari Organisasi Angkutan Darat (Organda) untuk ketetapan tarif angkutan umum pasca naiknya harga BBM.

“Mungkin karena kenaikan BBM diumumkan pada hari libur kerja, makanya Organda tidak langsung merilis daftar tarif terbaru angkutan umum, sehingga tarifnya berbeda-beda,” kata salah seorang sopir Hiace di Terminal Lueng Bata, Banda Aceh, Senin (5/9/2022) dini hari.

Sebagai informasi, pemerintah menyesuaikan harga BBM subsidi Pertalite menjadi Rp10 ribu per liter dari sebelumnya Rp7.650 per liter mulai Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30 WIB.

Kenaikan BBM tersebut diumumkan Menteri ESDM Arifin Tasrif. Dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (3/9/2022), ia mengatakan pemerintah juga menyesuaikan harga BBM subsidi untuk solar dari Rp5.150 rupiah per liter menjadi Rp6.800 per liter.

Kemudian, untuk BBM non-subsidi, pemerintah pemerintah menyesuaikan harga Pertamax dari Rp12.500 per liter menjadi Rp14.500 per liter.

“Ini berlaku satu jam sejak saat diumumkannya penyesuaian harga ini jadi akan berlaku pukul 14.30 WIB,” kata Arifin.

Shares: