News

KPPAA: Pesta Seks Anak di Bawah Umur Terjadi Akibat Pengaruh HP dan Kelalaian

Dua laki-laki dan seorang perempuan ditangkap saat pesta seks di Simeulue
Ilustrasi pesta seks. Foto: net

POPULARITAS.COM – Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA), Firdaus D. Nyak Idin tidak terlalu kaget dengan adanya pesta sex dikalangan anak di bawah umur di Aceh.

Dari catatan KPPAA, kasus di Kabupaten Pidie jadi yang kedua setelah terbongkarnya pesta seks di kalangan remaja yang terjadi di Langsa bulan Agustus lalu.

“Ini adalah kejadian kedua pesta seks yang dilakukan oleh anak dan remaja. Setelah Agustus 2020 lalu WH Langsa tangkap 5 remaja di bawah umur. Artinya, kalau Pemerintah tidak sigap dan responsif Covid-19, kejadian serupa akan terus terjadi,” kata Firdaus saat dikonfirmasi, Senin (5/10/2020).

Firdaus bilang  ada 2 faktor umum yang menyebabkan anak-anak memanfaatkan waktu untuk sesuatu yang tidak baik. Faktor pertama, pengaruh gadget yang semakin bebas dan intens digunakan oleh anak dan remaja namun jauh dari pengawasan orangtua maupun orang dewasa.

Termasuk karena tidak adanya pengawasan pihak sekolah ketika anak didiknya mengikuti proses pembelajaran daring atau di luar sekolah.

Kemudian faktor kelalaian, menurutnya mekanisme pendidikan masa pandemi ini tidak optimal dan terkesan apa adanya. Namun tidak dibarengi dengan upaya memperkuat mekanisme pendidikan di luar sekolah baik online maupun offline.

“Kedua faktor tersebut mendorong anak mengakses informasi yang tidak layak dari HP, dan memanfaatkan waktu luang untuk mempraktekkan nilai-nilai buruk yang diakses dari HP,” ujar Firdaus.

Sebelumnya, Personel Polres Pidie menggrebek pesta seks yang melibatkan anak di bawah umur di Kecamatan Kembang Tanjong, Kabupaten Pidie.

Dari penggerebekan itu tiga pasangan diciduk polisi. Mereka ialah berinisial MK (17), MNU (16), AD (18) dan tiga perempuan masing-masing berinisial TM (19), MJ (14) dan NS (15).

Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian mengatakan, peristiwa itu bermula saat rumah kosong milik orang tua MK, digunakannya untuk mengajak rekannya menginap selama empat hari.

Pada saat menginap, ketiga pasangan ini kerap melakukan hubungan badan layaknya suami istri dan bergonta ganti pasangan.

“Selama empat hari ketiga pasang laki-laki dan perempuan  yang bukan mukhrim tersebut telah melakukan layaknya suami isteri sebanyak 3 kali dengan waktu yang berbeda beda,” kata Zulhir.

Reporter: dani

Shares: