News

KPPA Aceh Dukung Hukum Kebiri Pelaku Kejahatan Seksual Anak

Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak (KPPA) Aceh, Firdaus Nyak Idin, mendukung upaya perberat tuntutan hukuman tambahan, yang digagas oleh Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, terhadap para pelaku kejahatan seksual terhadap anak, yang dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, kasusnya terus meningkat.

BANDA ACEH (popularitas.com) : Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak (KPPA) Aceh, Firdaus Nyak Idin, mendukung upaya perberat tuntutan hukuman tambahan, yang digagas oleh Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, terhadap para pelaku kejahatan seksual terhadap anak, yang dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, kasusnya terus meningkat.

Kepada media ini, Jumat, 28 Februari 2020, Ia mengatakan, pada prinsipnya, pihaknya sangat mendukung, semua bentuk perberatan hukuman terhadap para predator anak, baik itu kebiri, maupun hukuman mati.

Baca juga : Menimbang Hukum Kebiri Pelaku Kejahatan Seksual Anak Di Ujung Sumatera

“Gagasan Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, terkait dengan wacana hukum kebiri itu harus kita dukung,” katanya.

Menurutnya, selama ini, hukuman yang diberikan terhadap predator anak, sama sekali tidak memberikan efek jera, dan bahkan, dalam beberapa kasus, terpidana yang telah bebas atas tindak kejahatan melakukan kekerasan seksual terhadap anak, kerap kembali mengulangi perbuatan serupa.

Baca juga : Predator Anak Di Ujung Sumatera

Dengan memberikan hukuman yang maksimal, baik itu kebiri, hingga pidana mati, maka hal tersebut, akan mengurangi dampak pelaku berbuat kembali, namun tentu saja, potensi kejahatan yang sama oleh pelaku baru tetap terbuka.

Sebab, kata Firdaus, pelaku kejahatan seksual terhadap anak, merupakan penyakit mental, dan hal tersebut sangat sulit disembuhkan, dan setiap pelaku, sangat berpeluang melakukan perbuatan serupa, maka, sambungnya, harus ada hukuman yang dapat memberikan efek jera dan memastikan tidak terulangnya perbuatan tersebut.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Taufik, SIK, mengatakan, pihaknya sedang menimbang, untuk memberikan tuntutan hukuman tambahan terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak, berupa kebiri terhadap pelaku.

“Bisa saja, penyidik Polresta Banda Aceh, menimbang tuntutan hukum tambahan berupa kebiri,” katanya.

Tentu saja, tuntutan hukuman tambahan berupa kebiri itu, sebagai upaya, agar memberikan efek jera terhadap pra pelaku kekeraan seksual terhadap anak, dan juga sebagai bentuk pencegahan, agar pelaku serupa tidak lagi mengulang perbuatannya.

Untuk menimbang tuntutan tambahan hukuman dengan pemberatan berupa kebiri tersebut, lanjutnya, pihaknya tentu akan membangun komunikasi dengan pihak CJS, yakni hakim, polisi dan jaksa.

Kasus kejahatan seksual terhadap anak, di Kota Banda Aceh, trennya terus meningkat, pada 2018, terdapat 18 kasus, dan meningkat menjadi 20 kasus pada 2019, dan sejak dua bulan terakhir ditahun ini, sudah terdapat 6 kasus yang ditangani oleh Polresta Banda Aceh. (SKY)

Shares: