News

KPK Sita Uang Rp420 Juta dalam OTT Wali Kota Cimahi Ajay

Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. (Foto: www.cimahikota.go.id)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) ini, lembaga antirasuah menyita uang sekitar Rp420 juta.

“Barang bukti Rp420 juta, dari kesepakatan sekitar Rp3,2 miliar,” kata seorang sumber internal seperti dilansir laman CNNIndonesia.com, Jumat (27/11).

Sumber itu menyatakan uang ratusan juta tersebut terkait perizinan pengembangan RS Kasih Bunda, Cimahi.

“Kasus perizinan pengembangan RS Kasih Bunda Cimahi,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan pihaknya menangkap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. Firli menyebut Ajay diduga melakukan korupsi proyek pembangunan RS di Cimahi.

Namun, Firli juga belum mengungkap siapa saja pihak yang turut diamankan bersama Ketua DPC PDIP Kota Cimahi tersebut. Jenderal bintang tiga itu meminta waktu agar pihaknya bekerja mengusut dugaan korupsi di Kota Cimahi.

Ajay menjabat wali kota Cimahi sejak sejak 22 Oktober 2017. Sebelum masuk dunia politik, Ajay merupakan seorang pengusaha. Ia pernah menjabat Ketua HIPMI Jawa Barat.

Lembaga antikorupsi memilik waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum Ajay dalam kasus ini.

KPK juga pernah mengusut kasus korupsi Wali Kota Cimahi sebelumnya, Atty Suharti pada 2016 lalu. Saat itu, Atty ditetapkan sebagai tersangka suap bersama suaminya, M Itoch Tochija terkait pembangunan pasar.

Shares: