Home Headline KPK Proses Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Firmandez
HeadlineNews

KPK Proses Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Firmandez

Share
Isi surat panggilan kepada kedua saksi oleh MKD atas kasus Firmandez. (ist)
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Komisi Pemberantansan Korupsi (KPK) mulai memproses kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Firmandez, salah seorang Anggota DPR-RI asal Aceh terkait permasalahan proyek di Takengon.

Penanganan perkara tersebut diketahui popularitas.com berdasarkan surat undangan terhadap dua saksi di Banda Aceh oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Dalam surat berprihal undangan penyelidikan dan verifikasi nomor 56/SKP-MKD/IV/2019 dan 57/SKP-MKD/IV/2019 tersebut, MKD meminta kedua saksi untuk hadir ke Polda Aceh pada Selasa, 30 April 2019 mendatang.

Undangan penyelidikan dan verifikasi nomor: 56/SKP-MKD/IV/2019 tertanggal 24 April 2019, ditujukan kepada saksi atas nama Muhammad Mada, sedangkan nomor 57/SKP-MKD/IV/2019 dengan tanggal yang sama, ditujukan kepada atas nama Muhammad Iqbal. Kedua yang diundang tersebut merupakan pengurus Kadin Aceh.

Dalam surat yang ditandatangani Pimpinan MKD Ketua, Dr. IR. Sufmi Dasco Ahmad, SH, MH juga ditegaskan, kedua pengurus Kadin ini diundang MKD untuk dimintai keterangan atas perkara pengaduan dari pelimpahan berkas KPK terhadap Firmandez (A-234/FPG) terkait dugaan penyalagunaan wewenang sebagai Anggota DPR-RI untuk mempengaruhi proyek pekerjaan preservasi dan pelebaran jalan di Kota Takengon, Provinsi Aceh.

Berdasarkan penelusuran popularitas.com, proyek di Takengon yang diduga menjadikan Firmandez sebagai terlapor, masih berkutat pada kasus PT Cipuga dan Nindya Karya. Sebelumnya, kedua perusahaan itu didakwa telah melakukan kerjasama operasional dalam pembangunan jalan multiyear di Aceh Tengah senilai Rp 325 milliar sumber APBN.

Dalam proyek yang juga melibatkan anak dari Firmandez tersebut, material yang didatangkan diambil dari galian C illegal di Sungai Sampe Dalam, Kecamatan Lingge, Aceh Tengah. Kasus yang sudah masuk ke ranah hukum itu, kemudian turut menyeret Firmandez sebagai terlapor. (RED)

Share
Tulisan Terkait
EkonomiNews

BPMA Bidik Pengembangan Potensi Gas di Blok Singkil dan Meulaboh

POPULARITAS.COM – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) mendorong percepatan evaluasi potensi gas...

News

Tradisi Pedang Pora untuk Brigjen TNI Mahesa Fitriadi

POPULARITAS.COM – Brigadir Jenderal TNI Mahesa Fitriadi mengikuti prosesi tradisi penyambutan sebagai...

EkonomiHeadline

Satu minggu, investor asing jual saham BCA, BMRI, dan BRI senilai Rp4,01 triliun

POPULARITAS.COM – Triliunan dana asing yang terpakir di sejumlah bank nasional, kurun...

KesehatanNews

Kemenkes Ingatkan Bahaya Asap Karhutla, Anak-anak dan Ibu Hamil Rentan Terdampak

POPULARITAS.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan masyarakat di wilayah terdampak kebakaran hutan...