HeadlineNews

KPK Persilakan Irwandi Yusuf Lakukan Kasasi Jika Belum Puas

BANDA ACEH (popularitas.com) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Raharjo mengatakan pihaknya tetap melakukan pengembangan terhadap perkara kasus korupsi dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh yang melibatkan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah, Ahmadi.

Terkait wacana Irwandi Yusuf yang melakukan kasasi setelah adanya putusan banding, Agus Raharjo menyampaikan kalau Irwandi belum puas dengan putusan pengadilan silahkan saja melakukan kasasi.

“Kalau beliau belum puas ya hukum memang memberikan fasilitas untuk itu baik melakukan banding maupun kasasi,” katanya, Selasa, 27 Agustus 2019.

Soal pengembangan kasus Otsus, Agus menuturkan pihaknya pasti melakukan pengembangan, tapi pengembangan itu juga terkait dengan alat bukti yang ada. Dirinya mengaku belum mendapat perkembangan laporan terbaru.

“Saya belum dapat laporan yang paling baru mengenai pengembangannya kemana, tetapi setiap ada keputusan pasti ada laporan pengembangan penyidikan juga hasil persidangan,” ungkapnya.

Agus menampik saat ditanya, apakah ada aktor dari kasus yang melilit Irwandi Yusuf dan Ahmadi tersebut.

“Ya itu belum tahu. Kita kan harus melihat laporannya dulu ya,” jelasnya.* (ASM)

Shares: