News

KPK Periksa Sekjen DPR Terkait Kasus Jubjab di Kemenag

Romahurmuziy alias Romi memakasi rompi tahanan, usai ditetapkan tersangka oleh KPK. RMOL Jatim

JAKARTA (popularitas.com) Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat, Indra Iskandar pada hari ini, Kamis 4 April 2019.

Indra dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Romahurmuziy atau Rommy dalam kasus dugaan suap Jual Beli Jabatan (Jubjab) di Kemenag. “Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka RMY (Romahurmuziy),” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta.

Tak hanya itu, penyidik lembaga antirasuah juga menjadwalkan beberapa orang untuk dimintai keterangan perihal yang sama. Mereka di antaranya, Ari Haryanto, Afridul, dan Muhammad Basworo.

Ketiga orang itu, merupakan anggota panitia pelaksana seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama tahun 2018-2019. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rommy.

Sebelumnya, KPK menetapkan Rommy sebagai tersangka dalam perkara jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Bukan hanya Rommy, ada dua orang lainnya yang juga jadi tersangka. Kedua orang itu adalah Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

Atas hal itu, Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumbe Viva

Shares: