News

KPK Periksa Sekda Medan

JAKARTA (popularitas.com) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Wiriya Al Rahman‎ sebagai saksi, hari ini. Wiriya akan diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek dan jabatan di Pemkot Medan tahun 2019.

Selain Wiriya, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap lima saksi lainnya. Kelimanya ialah Staf Subag Protokoler Pemkot Medan, Uli Arta Simanjuntak dan Ajudan Wali Kota Medan, Muhamad Arbi Utama.

Kemudian, dua Honorer Protokoler Pemkot Medan Sultan Sholahudin dan M Taufik Rizal serta Honorer Staf Wali Kota Medan, Eghi Dhefara Harefa. Mereka akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka ‎Wali Kota nonaktif Medan Tengku Dzulmi Eldin (TDE).

“Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka TDE,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2019).

Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Medan, Tengku Dzulmi Eldin (TDE), sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahannya tahun 2019.

Selain Dzulmi, KPK menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kadis PUPR Kota Medan, Isa Ansyari (IAN), dan Kabag Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar (SFI). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Dzulmi Eldin dan Syamsul Fitri Siregar diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari. Uang tersebut disinyalir berkaitan dengan jabatan Isa Ansyari yang diangkat sebagai Kadis PUPR Medan oleh Dzulmi Eldin.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Dzulmi Eldi dan Syamsul Siregar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Isya Ansyari disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*

Sumber: Okezone.com

Shares: