HukumNews

KPK: Pelaku usaha rentan korupsi

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan bahwa pelaku usaha atau swasta adalah pihak yang paling banyak terlibat kasus korupsi.  Hal ini pula yang mendorong KPK mendirikan unit kerja khusus yaitu direktorat anti korupsi bagi pelaku usaha.
Rektor USK, Prof Samsul Rizal dan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menandatangani naskah kerjasama USK dan KPK di Gedung AAC Dayan Dawood, Senin (29/11/2021). (IST)

POPOPULARITAS.COM – Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan bahwa pelaku usaha atau swasta adalah pihak yang paling banyak terlibat kasus korupsi. Hal ini pula yang mendorong KPK mendirikan unit kerja khusus yaitu direktorat anti korupsi bagi pelaku usaha.

Hal tersebut disampaikan Lili saat menyampaikan kuliah umum di Gedung AAC Dayan Dawood, Banda Aceh, Senin (29/11/2021), dengan mengangkat tema “Peran Universitas dalam Pemberantasan Korupsi”.

“Korupsi adalah musuh kita semua. Sebab korupsi memberikan dampak yang buruk bagi kehidupan kita,” kata Lili.

Dia menjelaskan, di antara dampak buruk korupsi bagi kehidupan di antaranya adalah, menyebabkan runtuhnya hukum, menurunkan kualitas hidup dan pembangunan, melanggar HAM, merusak proses demokrasi dan menyebabkan kejahatan lain berkembang.

Untuk itulah, ia menilai perguruan tinggi dapat terlibat aktif dalam upaya pendidikan anti korupsi. Salah satu caranya dengan menerapkan nilai-nilai integritas dalam keseharian.

KPK sendiri memiliki sembilan nilai anti korupsi, yaitu  jujur, mandiri, disiplin, peduli, tanggung jawab, berani, sederhana, kerja keras, dan adil.

“Kalau kita punya keilmuan tapi tidak punya nilai-nilai luhur itu, tentu sulit sekali menjalankan amanah. Karena itulah, korupsi itu jangan menjadi tabiat, karena lama-lama dikerjakan bisa menjadi kebiasaan,” ucapnya.

Shares: