HeadlineNews

KPK Masih Buru Ayah Merin

Mantan Panglima GAM Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin | Foto: Tribunnews.com

BANDA ACEH (popularitas.com) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf bersama Hendri Yuzal dan T Saiful Bahri bersalah dalam kasus dugaan suap dana otonomi khusus Aceh 2018. Jaksa KPK bahkan menuntut Irwandi Yusuf ditahan selama 10 tahun penjara ditambah pencabutan hak politik selama lima tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 25 Maret 2019.

Baca: Jaksa Tuntut Irwandi Yusuf 10 Tahun Penjara

Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa ratusan saksi untuk mengunkap kebenaran praktik dugaan korupsi yang melibatkan Irwandi Yusuf. Para saksi tersebut diantaranya Aparatur Sipil Negara (ASN) di level tertinggi pemerintahan di Aceh, hingga ke tingkat kabupaten kota. Selain para ASN atau PNS yang dijadikan saksi dalam kasus ini, KPK juga pernah memasukkan Izil Azhar alias Ayah Merin sebagai saksi dalam kasus serupa.

Belakangan KPK membidik Izil Azhar yang merupakan mantan Panglima GAM Sabang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, bersama-sama Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh periode 2007-2012.

Namun, berbeda dengan Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal dan T Saiful Bahri, sosok yang dikenal dengan sapaan Ayah Merin itu justru menghilang. Izil Azhar bahkan beberapa kali dilaporkan menolak hadir dalam pemeriksaan KPK sebagai saksi terhadap kasus yang melilit Irwandi Yusuf.

Baca: Menanti Palu Hakim Buat Irwandi Yusuf

Sejak itu, Izil Azhar hilang dari muka publik dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK. Lantas bagaimana nasib Izil Azhar setelah Jaksa KPK membacakan tuntutan terhadap Irwandi Yusuf kemarin?

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menyebutkan nasib Izil Azhar tak jauh berbeda dengan sebelumnya. “Masih DPO,” kata Febri singkat, menjawab popularitas.com, Selasa, 26 Maret 2019 sore.* (BNA)

Shares: