News

KPK Dinilai Masih Lemah dalam Penanganan Kasus Pencucian Uang

Ilustrasi | krjogja.com

JAKARTA (popularitas.com) – Ketua tim Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023, Yenti Ganarsih, mengatakan bahwa pihaknya menyoroti kinerja KPK dalam penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal itu ia sampaikan seusai bertemu dengan Pimpinan KPK periode 2015-2019 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 12 Juni 2019. “Ya jadi kita evaluasi termasuk kita juga dengarkan dari luar ya, bukan dari dalam saja, antara lain TPPU-nya masih lemah kan,” kata Yenti.

Saat Ini Yenti ingin Pansel juga bisa menemukan calon pimpinan baru yang bisa memperkuat penanganan TPPU di KPK. Hal itu guna memperkuat kinerja KPK dalam pemulihan kerugian keuangan negara akibat korupsi. “Itu pasti. Kita akan cari yang (pemahaman) TPPU-nya yang lebih agar asset tracing itu lebih (kuat) ya,” kata Yenti.

Salah satu kritik terkait penanganan pencucian uang oleh KPK pernah disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Transparency International Indonesia (TII).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai KPK periode 2015-2019 belum fokus pada orientasi pemulihan aset (asset recovery) dalam penanganan kasus korupsi. Berdasarkan data yang dihimpun oleh ICW dan TII, dari 313 perkara yang masuk dalam persidangan pada 2016-2018, hanya 15 perkara korupsi yang ditangani KPK menggunakan dakwaan TPPU.

“KPK tidak terlalu fokus pada asset recovery, di mana salah satu instrumennya adalah menggunakan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Kenapa ini penting? Karena kalau korupsi menimbulkan kerugian keuangan negara, maka asset recovery yang maksimal itu yang tepat pencucian uang,” kata dia dalam dalam diskusi Evaluasi Kinerja KPK 2015-2019 di Kantor ICW, Jakarta, Minggu 12 Mei 2019.

Menurut dia, penanganan korupsi tak hanya sebatas menjatuhkan pidana penjara bagi pelaku korupsi, melainkan juga merampas kembali secara maksimal atas apa yang sudah diambil oleh para koruptor. “Karena kita menganggap pendekatan TPPU mudah, itu bicara follow the money, pembuktiannya juga lebih mudah karena membalikkan beban pembuktian,” katanya. (RED)

Sumber: Kompas.com

Shares: