News

KPK Dalami Kuota Rokok Terkait Korupsi Barang Kena Cukai

Soal Korupsi Beasiswa DPRA, Polisi Terkendala Ada Saksi Tak Lagi di Aceh
Gedung KPK. ©2015 (merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman)

POPULARITAS.COM – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengurusan kuota rokok terkait kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Pendalaman teknis pengurusan kuota rokok dilakukan dengan memeriksa dua orang saksi dari unsur swasta yakni Dwi Hariwibowo dan Yanny Eka Putra, Senin (15/3).

“Para saksi didalami pengetahuannya terkait teknis bagaimana pengurusan kuota rokok di Kabupaten Bintan,” kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (16/3).

Dalam penanganan kasus ini, penyidik lembaga antirasuah sudah menggeledah sejumlah lokasi, yakni di Kompleks perumahan Rafflesia, Batam; Kompleks Perumahan Bukit Raya Indah Sukajadi, Batam; Kantor PT Golden Bamboo Bintan (GBB) di Kawasan lytech Industri, Batam; dan Kompleks Perumahan Sawang Permai, Batam.

Dari upaya paksa tersebut, KPK menemukan dan mengamankan barang bukti berupa dokumen dan sejumlah benda yang disinyalir berhubungan dengan perkara. Sejumlah barang bukti itu dianalisis lebih lanjut sebelum nantinya dilakukan penyitaan atas seizin Dewan Pengawas KPK.

KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, lembaga antirasuah belum mengumumkannya kepada publik lantaran kebijakan baru pimpinan KPK yang mempublikasikan tersangka bersamaan dengan proses penangkapan atau penahanan.

Pemerintah menyatakan penghapusan pembebasan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, Bintan, Karimun, dan Pinang berlaku pada 1 Juni 2019.

Sumber: CNN

Shares: