HukumNews

Korupsi makanan santri, eks Kadis Syariat Islam Gayo Lues divonis enam tahun penjara

Korupsi makanan santri, eks Kadis Syariat Islam Gayo Lues divonis enam tahun penjara
Sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara korupsi dana belanja makanan santri di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (25/2/2022). (Ist)

POPULARITAS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh memvonis terdakwa HS, mantan Kepala Dinas Syariat Islam Gayo Lues dengan hukuman 6 tahun penjara terkait korupsi dana belanja makanan pelatihan santri tahun anggaran 2019.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Muhammad Jamil di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (25/2/2022) sore.

Hadir dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Gayo Lues, Antoni Mustaqbal dan penasihat hukum masing-masing terdakwa. Sedangkan para terdakwa mengikuti persidangan secara video conference  dari Rutan Klas IIB Banda Aceh.

Dalam sidang itu, majelis hakim menyatakan terdakwa HS secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HS  berupa pidana penjara selama enam tahun dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata Jamil.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta kepada terdakwa HS, dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Selain HS, pada hari yang sama majelis hakim juga memvonis bersalah dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, yakni LH selaku Wakil Direktur Wisma Pondok Indah dan SH selaku PPTK. Kedua terdakwa ini dihukum masing-masing 7 tahun penjara.

Terhadap terdakwa LH dan SH, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Majelis hakim juga membebankan uang pengganti kepada terdakwa LH sebesar Rp1.229.995.000 dikurangi dengan titipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp90.000.000.

Selain itu, majelis hakim juga membebankan uang pengganti kepada terdakwa SH sebesar Rp784.527.187.

Shares: