HukumNews

Korupsi Dana Gampong, Tuha Peut Gampong Lueng Bata Ditahan

Tiga orang Tuha Peut (perangkat adat desa) Gampong Lueng Bata, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana pendapatan gampong sebesar Rp 110 juta.

BANDA ACEH – Tiga orang Tuha Peut (perangkat adat desa) Gampong Lueng Bata, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana pendapatan gampong sebesar Rp 110 juta.

Mereka itu adalah Ketua dan anggota Tuha Peut berinisial Z dan TA serta bendahara berinisial HS. Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan Pemerintah (BPKP) Perwakilan Aceh, akibat perbuatan mereka mengalami kerugian negara mencapai Rp 110 juta.

Selama penyelidikan, ketiga tersangka tidak ditahan oleh Polreta Banda Aceh. Sekarang berkas perkara ketiga tersangka sudah dinyatakan lengkap  dan telah dilimpahkan ke Kejari Banda Aceh. Kejari Banda Aceh akan menahan tersangka selama 20 hari kedepan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

“Sebelumnya mereka tidak ditahan. Setelah dilimpahkan ke kita maka akan ditahan selama 20 hari di LP (Banda Aceh) Lambaro,” kata Kasi Pidsus Kejari Banda Aceh, Muhammad Zulfan, Jumat (03/11/2017) di Banda Aceh.

Zulfan menjelaskan, dana pendapatan gampong tersebut merupakan uang hasil penyewaan sebidang tanah kepada PLN Lhueng Bata selama dua tahun (2016-2018) sebesar Rp 110 juta.

Uang tersebut digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi. Perbuatan mereka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Uang itu ditarik oleh mereka dengan alasan untuk membayar pengacara yang mendampingi kasus perdata yang sedang dihadapi gampong, ternyata pembayaran jasa pengacara tidak dibebankan kepada dana gampong,” kata Zufan.[acl]

Zuhri Noviandi

Shares: