News

Korupsi Dana Desa, eks Sekdes di Aceh Selatan Ditangkap Polisi

Korupsi Dana Desa eks Sekdes di Aceh Selatan Ditangkap Polisi

Personel Satreskrim Polres Aceh Selatan menangkap eks Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Paya Peulumat, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Kabupaten Aceh Selatan berinisial MZ (50) terkait dugaan korupsi dana desa.

Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Bima Nugraha Putra menyebutkan, ko254150rupsi tersebut dilakukan pada 2017 lalu. Selain MZ, kasus ini juga melibatkan eks Kepala Desa Desa Paya Peulumat berinisial LA (kini sudah meninggal dunia).

“Pelaku diancam hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah,” ujar Bima dalam keterangannya saat dikonfirmasi, Senin (16/11/2020).

Ia menjelaskan, kasus korupsi tersebut terbongkar berawal dari laporan warga pada Mei 2018 bahwa ada dugaan penyelewengan dana desa anggaran 2017 di desa tersebut.

Atas laporan tersebut, katanya, penyidik melakukan koordinasi dengan pihak APIP dan meminta kepada Inspektorat Aceh Selatan untuk dilakukan audit khusus atau audit investigasi terhadap pengaduaan tersebut.

Selanjutnya, sambung Bima, penyidik melakukan penyelidikan terhadap pengelolaan dana Desa Paya Peulumat. Hasil penyelidikan ditemukan fakta-fakta bahwasanya pada tahun 2017 desa ini melalui Anggaran Pendapatan Belanja Gampong Perubahan (APBG-P) tersedia alokasi anggaran senilai Rp. 1.011.424.019 yang bersumber dari dana APBN dan APBK.

“Anggaran tersebut masuk dalam nomor rekening Bank Aceh Syariah dengan a.n Gampong Paya Peulumat,” jelasnya.

Kata Bima, dari audit tersebut diketahui bahwa Desa Paya Peulumat melakukan permohonan penarikan dana desa tahap satu dengan total Rp. 580.247.500 dan untuk tahap dua dengan total Rp. 431.176.519.00.

Menurut Bima, dari tindakan penyelidikan yang dilakukan tim penyelidik ditemukan peristiwa pidana berupa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kepala desa bersama dengan sekretaris desa dengan cara menggunakan uang dana desa untuk kepentingan pribadi, lalu membuat pertanggung jawaban keuangan desa tidak sesuai sebagaimana mestinya.

“Pada 5 Juni 2020, penyidik meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPP) dan telah memeriksa saksi-saksi sejumlah 20 orang,” sebutnya.

Bima menambahkan, dari hasil penyidikan, diperoleh 3 alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi, keterangan ahli dan juga laporan hasil audit kerugian keuangan negara (surat) bahwasanya benar telah terjadi tindak pidana korupsi di Desa Paya Peulumat.

Korupsi tersebut berupa kegiatan-kegiatan yang telah direncanakan (APBG & APBG-P 2017) terdapat beberapa kegiatan yang tidak terealisasi (fiktif), kelebihan bayar pekerjaan pada bidang pelaksanaan pembangunan dan upah/honorium yang tidak dibayarkan.

Kemudian, pembayaran belanja perjalanan dinas tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah, pembayaran honor narasumber pelatihan siskeudes melebihi dari biaya yang telah ditetapkan dan belum menyetor Ppjak pajak negara dan daerah.

“Sehingga atas perbuatan pelaku tersebut menyebabkan atau menimbukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 290.907.173,” pungkasnya.

Atas perbuatan itu, pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHpidana.

“Tersangka terancam penjara paling lama 20 tahun,” sebut dia.

Editor: dani

Shares: