Headline

Korps BPA Sambut Baik Sikap Plt Gubernur Aceh Terkait Izin PT EMM

Demo mahasiswa tolak PT.EMM di depan kantor Gubernur Aceh, Selasa 9 April 2019. (Asmunda)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Kordinator Korps Barisan Pemuda Aceh (BPA), Mutawali menyambut positif sikap Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah yang telah mencabut rekomendasi izin PT Emas Mineral Murni (EMM), yang diterbitkan oleh gubernur sebelumnya.

Hal ini disampaikannya kepada popularitas.com, Senin 22 April 2019, ketika ditanyakan perihal tanggapannya tentang sikap yang dikeluarkan oleh Plt Gubernur Aceh, terkait PT EMM.  Korps BPA merupakan gabungan lintas organisasi mahasiswa yang berdemo menolak keberadaan PT EMM di halaman kantor gubernur Aceh beberapa waktu lalu.

“Yang pertama, kami menyambut positif atas upaya dan langkah yang telah dilakukan oleh Pak Plt Gubernur Aceh tersebut,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mencabut rekomendasi Gubernur NAD nomor 545/12261 tahun 2006, terkait pemberian izin PT Emas Mineral Murni (PT EMM).

Pencabutan rekomendasi tersebut, dilakukan Nova dengan menerbitkan surat bernomor 545/6320 tanggal 18 April 2019 yang dikirimkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI.

Selain pencabutan rekomendasi izin PT EMM yang dikeluarkan pada 2006, Nova Iriansyah juga menerbutkan Keputusan Gubernur Aceh, perihal pembentukan tim percepatan penyelesaian sengketa Perseroan Terbatas Emas Mineral Murni (PT EMM).

Baca: Plt Gubernur Aceh Cabut Rekomendasi PT EMM

Namun begitu, sambung Mutawali, pihaknya akan terus melakukan pengawalan terhadap poin dan butir rekomendasi yang ditandatangai Plt Gubernur Aceh pada saat berlangsungnya aksi 11 April 2019.

Poin penting penegasan kami dari Korps BPA adalah pada poin 1 kesepakatan yang ditandatangai oleh Pak Nova, yakni, Pak Plt siap melakukan gugatan melalui pemerintah Aceh sebagai bentuk mempertahankan kekhususan dalam membela rakyat, ujarnya.

Sebab, kita ketahui bersama, paparnya, gugatan yang dilayangkan oleh Walhi Aceh, telah ditolak oleh Pengadilan terkait dengan izin PT EMM, karena itu, lanjut Mutawali, pihaknya menginginkan agar Pemerintah Aceh berdiri sebagai objek penggugat.

“Poin pertama bahwa Plt Gubernur Aceh akan melayangkan gugatan ini belum terlaksana,” tukasnya.

Karena itu, tegas Mutawali, pihaknya akan terus mengawal surat rekomendasi pencabutan yang dikeluarkan Plt Gubernur Aceh tersebut, seraya menunggu aksi nyata gugatan atas nama Pemerintah Aceh untuk dilayangkan ke pengadilan terkait dengan tambang PT EMM. (SKY)

Shares: