NewsPolitik

Korban SP-1 Sebut Kubu Irwandi-Miswar Langgar Aturan Partai

MA Tolak Kasasi PNA Kubu Irwandi Yusuf
Partai Nanggroe Aceh (PNA)

POPULARITAS.COM – Anggota DPRA Fraksi PNA, M. Rizal Falevi Kirani menanggapi santai pemberian surat peringatan pertama atau SP-1 oleh Ketua Umum DPP PNA Irwandi Yusuf karena dinilai tak berkontribusi untuk partai.

“Kita menunggu saja, kalau misalnya mereka punya nyali, ayok buat rapat, kita lihat nanti. Kalau misalnya mereka menganggap ini persoalan internal, kantor 24 jam terbuka, datang, kita buat rapat, ada mekanisme,” ujar Rizal Falevi saat dikonfirmasi, Sabtu (13/3/2021).

Menurut Rizal Falevi, yang banyak melanggar AD/ART sebenarnya adalah DPP PNA kubu Irwandi Yusuf, bukan PNA kubu Samsul Bahri alias Tiyong.

Baca: Anggota DPRA Fraksi PNA di SP Irwandi, Kecuali Darwati

“Sebenarnya yang banyak melanggar mekanisme adalah Miswar dan Irwandi. Itu sudah banyak aturannya. Masak main tanda tangan semua, ini menampakkan sekali bahwa partai ini seakan-akan milik mereka berdua,” tutur Rizal Falevi.

Rizal Falevi menjelaskan bahwa dalam AD/ART tak disebutkan ada aturan kader wajib mengunjungi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP). Karena itu, Rizal Falevi menilai pemberian SP-1 tersebut keliru.

“Yang melanggar aturan partai mereka, kok SP ke kami. Kita tidak diatur dalam AD/ART itu mengunjungi narapidana itu harus SP-1. Yang ada kecuali rapat, Miswar itu jangan pura-pura bodoh dia, dia tahu apa hasil AD/ART,” tutur Rizal Falevi.

Terkait persoalan kontribusi 30 persen gaji ke partai, Rizal Falevi menilai hal tersebut tergantung kesepakatan anggota DPRA.

“Jadi persoalan kontribusi anggota DPRA terhadap ini itu tergantung kesepakatan anggota DPRA. Kenapa waktu dia sebelum KLB itu, dia nggak protes, kenapa sekarang dia yang jadi sewot gitu lho,” ucap Rizal.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) Irwandi Yusuf memberikan surat peringatan pertama atau SP-1 kepada lima dari enam anggota DPRA dari fraksi tersebut. Peringatan diberikan karena kelima anggota dewan itu dianggap tidak berkontribusi untuk partai.

Kelima anggota DPRA yang diberi SP-1 adalah Ketua Fraksi PNA Safrijal, Sekretaris Fraksi Muktar Daud serta anggota Muhammad Rizal Falevi Kirani, Samsul Bahri atau Tiyong, dan Tgk Haidar. Sementara Darwati A Gani tak mendapat surat peringatan tersebut.

Editor: dani

Shares: