News

Korban penipuan rumah kredit harap Polresta Banda Aceh usut dugaan keterlibatan petugas bank

Wartawan salah satu media di Banda Aceh, Reza Gunawan menjadi korban penipuan penjualan rumah kredit di kawasan Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar.
Reza Gunawan, korban penipuan penjualan rumah kredit di kawasan Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar. (IST)

POPULARITAS.COM – Wartawan salah satu media di Banda Aceh, Reza Gunawan menjadi korban penipuan penjualan rumah kredit di kawasan Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar.

Pelaku penipuan berinisial NH, warga Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Banda Aceh. Korban mengapresiasi langkah cepat Satreskrim Polresta Banda Aceh dalam menangkap pelaku.

“Informasi yang saya dapat, pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Saya mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi gerak cepat tim Satreskrim Polresta Banda Aceh yang telah bekerja mengungkap kasus penipuan yang menimpa saya dan istri, serta telah menahan pelakunya,” kata Reza dalam keterangannya, Senin (15/11/2021).

Reza menjelaskan, kasus penipuan yang menimpanya itu dilaporkan ke Mapolresta Banda Aceh pada Sabtu, 16 Oktober 2021 silam, atas nama istrinya sebagai pelapor dengan Nomor Surat: STTLP/423/X/2021/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.

Pelapor atas nama istrinya karena berkas kepengurusan kredit ke bank menggunakan nama dan berkas istrinya, meski seluruh proses kepengurusan kredit tersebut dia langsung yang mengurusnya.

Sementara NH dilapor ke polisi karena dia merupakan pihak yang mengurus berkas kredit rumah dan diduga menggelapkan uang DP dan uang akad kredit dengan total Rp55 juta, yang diserahkan Reza dan istrinya.

“Sekitar seminggu lalu kami dipanggil penyidik dan diberitahu perkembangan hasil penyelidikan, dimana kasusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan. Alhamdulillah pelaku kini sudah ditahan, meski upaya ugar uang kami bisa dikembalikan oleh pelaku saat ini belum dilakukan oleh pelaku,” ungkap Reza.

Selain menetapkan NH sebagai tersangka dan menahannya, anggota PWI Aceh ini juga berharap pihak kepolisian dapat mengungkap dugaan keterlibatan pihak lainnya, yakni oknum petugas bank yang menerima berkas kepengurusan kredit rumah yang diajukan ke salah satu bank syariah nasional di Aceh.

“Semoga tim Satreskrim Polresta Banda Aceh dapat mengungkap dan menetapkan tersangka lainnya, karena saya saat itu menyerahkan uang DP posisinya berada di bank, setelah mendapat penjelasan petugas bank bahwa berkas saya sudah diterima dan dia meminta saya menyelesaikan uang panjar rumah, sebagai syarat proses verifikasi berkas pengajuan kredit,” katanya.

Reza menambahkan, saat itu petugas bank mengatakan jika dirinya tidak menyerahkan uang DP, maka proses berkas tidak bisa dilakukan. Menurutnya, ini bertolak belakang dengan penjelasan kepala bagian kredit bank itu, yang Reza mengonfirmasi setelah penipuan terjadi.

“Kepala bagian kredit rumah di bank itu mengatakan proses penyerahkan DP dilakukan setelah berkas disetujui pihak bank untuk pengajuan kredit,” ungkap Reza.

“Jadi secara tidak langsung oknum petugas bank itu terlibat karena meyakinkan saya untuk menyerahkan uang panjar rumah kredit itu kepada pelaku. Jadi dia juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kerugian puluhan juga yang saya alami,” tambah Reza. []

 

Shares: