HukumNews

Korban Dugaan Malpraktek Dihadirkan ke Ruang Sidang

LHOKSEUMAWE – Majelis hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Senin (30/10/2017) kembali menyidang kasus dugaan malpraktek (salah transfusi darah) yang terjadi di Rumah Sakit Arun Februari 2016, dengan terdakwa LZ dan RH.
Korban malpraktek terbaring di ranjang saat pemeriksaan saksi korban PN Lhokseumawe
Korban malpraktek terbaring di ranjang saat pemeriksaan saksi korban PN Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE – Majelis hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Senin (30/10/2017) kembali menyidang kasus dugaan malpraktek (salah transfusi darah) yang terjadi di Rumah Sakit Arun Februari 2016, dengan terdakwa seorang perawat inisial LZ dan RH petugas PMI.

Sidang yang dipimpin hakim Muhammad Kasim didampingi hakim Sulaiman dan M. Yusuf tersebut, merupakan kali kedua dengan agenda pemeriksaan saksi korban Badriah Daud (56) warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

Pada pemeriksaan itu, korban Badriah yang masih menjalani perawatan pada salah satu rumah sakit di Lhokseumawe dihadirkan ke ruang sidang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan memakai ranjang pasien rumah sakit.

Korban Badriah hadir ke ruang sidang selain didampaingi keluarga juga oleh kuasa hukumnya Fauzan dan M. Chaleb dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Lhokseumawe yang terus memantau perkembangan kasus tersebut.

Koorditanor LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, Fauzan mengatakan pada sidang beragenda pemeriksaan saksi korban tersebut, JPU juga menghadir dua saksi lainnya. “Setelah pemeriksaan saksi yang dihadrikan selesai, hakim kembali menutup menunda sidang pada Senin pecan depan,” kata Fuzan.

Disisi lain Fauzan yang juga ketua tim pendampingan  korban, meminta agar majelis hakim yang menangani perkara itu bersikap objekti dalam mengadili perkara malpraktek oleh terdakwa LZ seorang perawat di RS Arun dan RH petugas PMI terhadap korban Badriah.

“Agar rasa keadilan bagi korban terpenuhi dan kejadian-kejadian seperti ini  tidak terulang lagi dalam dunia medis. Kami juga meminta kepada para relawan Unit PMI Aceh Utara untuk objektif dalam melihat permasalahan ini. Biarlan majelis hakim yang menentukan LZ dan RH bersalah atau tidak.” Kata Fauzan usai sidang.

Pihak LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe juga mendesak Pemerintah Aceh Utara untuk melakukan audit pelayanan di setiap institusi medis sebagai bentuk kewajiban negara dalam pemenuhan hak atas kesehatan sekaligus mencegah agar kasus malpraktek tidak terjadi lagi di masa mendatang.

“Menurut data kasus dan Pantauan LBH Banda Aceh, di Kabuapaten Aceh Utara kasus yang terkait dengan pemenuhan hak atas kesehatan masih tinggi,” katanya.

Kasus dugaan malpraktek menimpa korban Badriah Daut terjadi pada 3 Maret 2016.  Menurut pengakuan keluarga korban, tanggal 29 Februari 2016 dirinya di rawat di Rumah Sakit Arun karena mengalami penyakit Diabetes.

Kemudian pada tanggal 3 Maret dilakukan transfusi darah diduga dengan golongan darah B yang mestinya adalah golong O. Usai transfusi darah, Badriah langsung kejang-kejang, mual dan muntah. Kasus tersebut kemudian berujung ke kepolisian. [rel]

Shares: