News

Komplotan ‘Preman Pensiun’ di Banda Aceh Ditangkap Saat Pesta Sabu

Kepala Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M. Ryan Citra Yudha dalam konferensi pers di mapolresta setempat, Jumat (5/2/2021). (Muhammad Fadhil/popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Personel Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap sekelompok remaja yang menamakan diri preman pension di wilayah hukum polresta setempat.

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tabung gas, hp, power bank dan sepeda motor.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M. Ryan Citra Yudha mengatakan, penangkapan 6 tersangka itu berawal dari penyelidikan Unit Reskrim Polsek Kuta Alam terhadap kehilangan sebuat genset di salah satu hotel di wilayah hukum polsek setempat. Dari penyelidikan ini, polisi mendapat informasi bahwa hotel itu sering digunakan untuk pesta sabu.

“Setelah dicek memang di sebuah kamar didapatkan sekelompok remaja 6 orang baru saja menggunakan narkoba. Di situ ditemukan alat isap sabu, mereka mengakui baru saja menggunakan narkoba,” ujar Ryan di Mapolresta Banda Aceh, Jumat (5/2/2021).

Kemudian, kata Ryan, ke-6 remaja itu diboyong ke Mapolsek Kuta Alam. Dari pemeriksaan awal, selain mengonsumsi sabu, mereka juga mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian di sejumlah lokasi di Aceh Besar dan Banda Aceh.

“Polsek Kuta Alam kemudian koordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Banda Aceh dan dilakukan pengembangan, sehingga didapatkan ada 18 tempat kejadian perkara pencurian,” sebut Ryan.

Ryan menambahkan, 6 tersangka genk preman pensiun itu 3 di antaranya masih di bawah umur. Ketiganya adalah BR (16), MR (17), dan BN (16), warga Kota Banda Aceh. Sementara 3 tersangka lainnya adalah BG (19), warga Aceh Besar dan MN (19) serta ADM (16), warga Banda Aceh.

“Dari pengembangan ini, kita menangkap penadah berinisial DP, jadi hampir semua hasil pencurian itu ditampung oleh DP. DP ini sebagai penadah, bukan pensiun preman,” jelas Ryan.

Disebutkan Ryan, ke-3 tersangka di bawah umur itu kini ditahan di Polsek Kuta Alam. Sementara 4 tersangka lainnya ditahan di sel Mapolresta Banda Aceh.

“Yang masih di bawah umur, polisi mengenakan Pasal 363 KUHP Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman penjara 7 tahun,” sebut Ryan.

Sebelumnya, personel Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap sekelompok remaja terkait dugaan tindak pidana pencurian di wilayah hukum polresta setempat. Kelompok remaja ini menamakan diri ‘Preman Pensiun’.

“Yang didapatkan oleh penyidik, mereka menamakan diri kelompok preman pensiun. Isi grup WA membahas rencana dan hasil dari tindak pidana yang dilakukan mereka,” ujar Kepala Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M. Ryan Citra Yudha di mapolresta setempat, Jumat (5/2/2021).

Ryan mengungkapkan, dalam kurun waktu Desember 2020 hingga Januari 2021, preman pensiun itu melakukan aksi pencurian di 18 lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Mereka mencuri handphone, power bank dan tabung gas.

“Preman pensiun ini spesialis rumah bedeng, yaitu tempat tinggal kuli bangunan yang sedang membangun rumah, saat kuli bangunan tertidur, preman pensiun melakukan aksi pencurian,” ungkap Ryan.

Editor: dani

Shares: