NewsOlahraga

Kompetisi Dihentikan, Sebagian Pemain Persiraja Tak Pulkam

Tira Persikabo Lawan Pertama Persiraja Lanjutan Liga 1 Indonesia
Laga perdana Persiraja Banda Aceh di kandang H Dimurthala dalam liga 2 2019. Persiraja menang 2-1 atas Perserang, Selasa malam, 2 Juli 2019 | Foto: Al Asmunda

BANDA ACEH (popularitas.com) – Sebagian pemain Persiraja memilih bertahan di Kota Banda Aceh meski kompetisi sudah diliburkan. Para pemain ini ada yang tinggal di mess dan di rumahnya masing-masing.

“Termasuk pemain asing yang masih di Aceh yaitu Bruno Dybal, ada sekitar 50 persen lah yang masih di Banda Aceh,” kata Presiden Persiraja, Nazaruddin Dek Gam saat dihubungi, Senin, 30 Maret 2020.

Sedangkan sebagian pemain lagi, kata Dek Gam, ada yang memilih pulang ke kampung halaman atau hanya liburan ke luar Aceh. Salah satu pemain yang pulang kampung adalah Vanderlei Francisco.

“Samir Ayass dan Adam Mitter izin keluar, mereka hanya ke Bali aja. Pemain asing hanya Vanderlei yang pulang ke Brasil,” jelas Dek Gam.

Kata Dek Gam, manajemen Persiraja tak mempermasalahkan keputusan para pemain yang tetap tinggal di Banda Aceh. Namun, untuk bulan ini mereka tidak diberikan uang saku.

“Yang bertahan di Banda Aceh nanti bulan 4 kita kasih uang saku. Bulan 3 kita bayar gaji full, untuk apa uang saku lagi,” kata Dek Gam.

Sebelumnya, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan menyatakan bahwa PSSI telah mengeluarkan surat keputusan bahwa kompetisi Shopee Liga 1 dan Liga 2 musim 2020 dalam status keadaan tertentu darurat bencana virus Corona (Covid) 19.

Di laman pssi.org, Iriawan menegaskan, Surat Keputusan tertanggal 27 Maret 2020 ini menimbang arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Maklumat Kapolri, Surat Keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tentang perpanjangan status darurat bencana wabah Virus Corona.

Selain itu, juga mempertimbangkan masukan dan saran dari Komite Eksekutif (Exco) PSSI, PT Liga Indoensia Baru (LIB), serta klub klub peserta Shopee Liga 1 dan Liga 2.

“Saya selaku Ketua Umum PSSI memutuskan, bahwa PSSI menetapkan bahwa bulan Maret, April, Mei dan Juni adalah status keadaan tertentu darurat bencana terkait penyebaran Covid 19 di Indonesia, maka status ini disebut keadaan kahar atau force majeure,” ujar dia. [acl]

Reporter: Muhammad Fadhil

Shares: