NewsParlementaria DPR Aceh

Komisi VII DPRA Godok Raqan Poligami

BANDA ACEH (popularitas.com) – Pemerintah Aceh tengah membahas Rancangan Qanun (peraturan daerah) tentang Hukum Keluarga yang sedang digodok oleh komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Dalam salah satu ketentuan qanun tersebut, turut dibahas soal pelegalan poligami atau pernikahan lebih dari satu.

Wakil Ketua Komisi VII DPRA, Musannif mengatakan rancangan qanun tersebut sudah masuk program legislasi sejak 2018. Pihak eksekutif (Pemerintah Aceh) melalui Dinas Syariat Islam yang mengajukan draf Qanun tersebut ke DPRA.

“Pembahasan itu sudah dimulai sejak awal tahun ini, draftnya juga sudah ada di eksekutif, kita membahas. Salah satu bab mengatur tentang poligami,” katanya, Sabtu, 6 Juli 2019.

Musannif menerangkan, ketentuan yang diatur di dalam draf qanun ini antara lain menyangkut perkawinan, perceraian, harta warisan, dan poligami.

Di dalam ketentuan poligami, ia menyebutkan terdapat aturan tentang syarat poligami, salah satunya ada syarat surat izin yang dikeluarkan hakim Mahkamah Syariah.

“Ada persyaratan-persyaratan bagi yang bisa berpoligami itu. Syaratnya sedang dibahas, nanti kita RDPU-kan tentang qanun ini termasuk bersama LSM gender, nanti mereka kita undang,” ujarnya.*(ASM)

Shares: