NewsParlementaria DPR Aceh

Komisi II Sarankan Pemerintah Persenjatai Polhut

BANDA ACEH (popularitas.com) – Ketua Komisi II DPR Aceh, Nurzahri, menginginkan pemerintah untuk mempersenjatai polisi hutan (polhut) di Aceh. Usulan ini dinilai penting karena praktik perburuan liar dan permasalahan satwa di Aceh sudah sangat kritis.

“Sehingga Polhut dan Pamhut dapat menindak tegas para pemburu satwa liar yang dilindungi dengan melakukan tembak di tempat,” kata Nurzahri.

Hal ini disampaikan Nurzahri saat membaca laporan Komisi II DPR Aceh dalam penyiapan draf Rancangan Qanun Tentang Perlindungan Satwa Liar dalam Sidang Paripurna yang berlangsung di DPRA, Banda Aceh, Jumat, 24 Mei 2019.

Nurzahri menyebutkan mempersenjatai polhut juga dilakukan di daerah-daerah lain dalam hal konservasi. Selain itu, dia menilai, Qanun tentang Perlindungan Satwa Liar juga akan mengatur sanksi bagi para pelanggar dengan hukuman cambuk.

“Intinya qanun ini akan memperkuat penindakan perburuan liar dengan pemberian hukuman tambahan cambuk,” katanya.

Sebelumnya dilaporkan, DPRA menggelar rapat paripurna tahun 2019 dengan agenda penetapan dua rancangan qanun menjadi Qanun Inisiatif DPRA. Sidang berlangsung di ruang paripurna DPR Aceh, di Banda Aceh, Jumat, 24 Mei 2019 sekitar pukul 14.30 WIB.

Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRA Sulaiman dan didampingi Wakil Ketua DPRA Sulaiman Abda dan T Irwan Djohan. Ikut hadir dalam paripurna tersebut Plt Gubernur Aceh yang diwakili Asisten III Setda Aceh, Kamaruddin Andalah dan para anggota DPR Aceh serta unsur Forkopimda.

Paripurna yang berlangsung dalam suasana Ramadhan tersebut mengusulkan dua pokok pikiran. Usulan pertama berasal dari Komisi I DPR Aceh.*(ADV)

Shares: