NewsParlementaria DPR Aceh

Komisi II Minta Pimpinan Dewan Desak Eksekutif Bebaskan Munirwan

KTP dukungan untuk pengajuan penangguhan penahanan Munirwan. | FOTO: Al Asmunda

BANDA ACEH (popularitas.com) – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyurati pimpinan DPRA untuk mendesak Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Aceh agar memerintahkan bawahannya mencabut laporan yang mengkriminalisasi Keuchik Meunasah Rayeuk, Nisam, Aceh Utara.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua Komisi II tersebut juga meminta pihak Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh untuk mendampingi masyarakat Meunasah Rayeuk agar dapat mengembangkan sektor pertaniannya sesuai peraturan yang berlaku.

“Komisi II DPR Aceh juga meminta pimpinan DPR Aceh agar menyurati Kapolda Aceh untuk menghentikan kasus pelaporan tersebut dan membebaskan saudara Munirwan agar fungsi pelayanan administrasi gampong Meunasah Rayeuk tidak terganggu,” bunyi surat bertanggal 24 Juli 2019 tersebut.

Hingga saat ini, Jumat, 26 Juli 2019, Nurzahri kepada popularitas.com mengaku, surat yang dikirim tersebut belum ditindaklanjuti oleh para pimpinan dewan. “Belum ditindaklanjuti oleh pimpinan DPRA,” kata Nurzahri.

Seperti diketahui, Munirwan ditahan polisi atas aduan dari Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Abdul Hanan terkait distribusi dan inovasi benih padi varietas IF8 yang belum berlabel. Kasus ini mendapat perhatian publik karena dinilai aneh.

Banyak pihak kemudian menyorot negatif kebijakan Abdul Hanan selaku Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan tersebut. Apalagi yang dilakukan Munirwan lebih kepada ivonasi untuk memakmurkan dan menyejahterakan petani tanpa harus bergantung pada perusahaan. Alhasil banyak pihak yang memasang badan agar Munirwan dibebaskan. Mereka ramai-ramai ke Mapolda Aceh untuk menjamin penangguhan penahanan sang kepala desa.*(BNA)

Shares: