NewsParlementaria DPR Aceh

Komisi I Serahkan Masalah Pilkada Aceh ke Ketua DPRA

Ilustrasi suasana gedung DPRA, Selasa (9/2/2021). (Muhammad Fadhil/popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Komisi I DPRA mengoper atau memindahkan tugas advokasi Pilkada Aceh 2022 ke ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin. Pemindahan ini dinilai penting supaya memperoleh hasil lebih baik lagi.

Ketua Komisi I DPRA, M. Yunus mengatakan bahwa pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin dalam advokasi Pilkada Aceh 2022, namun sayangnya belum ada hasil. Karena itu, proses advokasi diserahkan kepada level pimpinan.

“Kemarin sore kita lapor kepada ketua, berarti ini yang telah kita kerjakan. Adapun untuk tahap selanjutnya kita serahkan kepada ketua, untuk level-level bawah sudah kita silaturahmi dan kunjungi,” kata Yunus, Rabu (24/3/2021).

Menurut Yunus, apa yang telah dilakukan Komisi I selama ini sudah sangat memadai, bahkan melampaui. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemendagri, Kemenkopolhukam, Komisi II dan pimpinan DPR RI, KPU RI serta Forbes DPR RI.

“Menurut kami apa yang telah kita kerjakan di Komisi I DPRA sudah agak memadai untuk level kami. Makanya sekarang ini, walaupun kami datang ke Jakarta membawa hasil yang sama, kami rasa kami sudah. Jadi ini harus main di tingkat level pimpinan,” ungkap Yunus.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRA, M. Yunus mengatakan bahwa pemerintah pusat hingga saat ini belum menyatakan sikap terkait pelaksanaan Pilkada Aceh apakah 2022 atau 2024. Oleh karena itu, sikap menggantung itu membuat tahapan pelaksanaan Pilkada Aceh terancam terganggu.

“Saya rasa hasil yang pasti (dari Jakarta) belum ada. Kita jangan malu juga mengakui hasil itu yang belum pasti. Cuma ketika kita menanyakan kepastian sama mereka, mereka pun tak berani juga menyatakan tidak ada Pilkada di Aceh 2022. Dan mereka juga tidak berani mengatakan di Aceh 2024, begitu sikap mereka,” kata Yunus, Rabu (24/3/2021).

Dalam pertemuan dengan pemerintah pusat, kata Yunus, Komisi I DPRA sudah meminta sikap tegas dari sejumlah lembaga pemerintahan di tingkat pusat. Artinya, jika memang Pilkada Aceh 2022, maka harus ditegaskan pada 2022, begitu pun sebaliknya.

“Kalau Pemilukada di Aceh 2024, tolong tegaskan tahun 2024. Jadi kami di Aceh tahu mengambil sikap. Berarti 2022 sikap kami begini, dan berarti 2024 sikap kami begini. Jadi sampai sekarang belum ada sikap,” jelasnya.

Editor: dani

Shares: