Parlementaria DPR Aceh

Komisi I DPRA Gelar RDP dengan DPR RI Bahas Pilkada

POPULARITAS.COM – Aceh akan tetap menyelenggarakan Pilkada Serentak pada 2022. Sesuai dengan tahapan, program dan jadwal yang sudah diputuskan oleh Komite Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

Penegasan itu disampaikan delegasi Komisi I DPR Aceh dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, senayan, Jakarta, Rabu (10/2) siang.

Delegasi Komisi I DPR Aceh dipimpin Ketua Komisi I Tgk Muhammad Yunus M Yusuf (Fraksi PA). Anggota delegasi Saiful Bahri (Fraksi PA) yang juga Sekretaris Komisi I DPR Aceh, Darwati A Gani (Fraksi PNA), H Ridwan Yunus SH (Fraksi Gerindra).

Kemudian Edi Kamal AMd. Kep (Fraksi Demokrat), Tgk H Attarmizi Hamid (Fraksi PPP), Fuadri SSI MSI (Fraksi PAN), Bardan Sahidi (Fraksi PKS), Nurzahri ST (Tenaga Ahli Komisi I DPR Aceh), Andri ST MT (Staf Komisi) dan Abdul Halim (Protokol dan Publikasi Pimpinan).

Rapat dipimpin Ketua Komisi II Ahmad Dolly Kurnia Tanjung dan dihadiri sekitar 15 anggota Komisi II.

“Pelaksanaan Pilkada di Aceh diatur oleh undang-undang khusus, yaitu Pasal 65 ayat (3) dan (4) UU Nomor 11 Tahun 2006. Dan kami DPR Aceh, Pemerintah Aceh, DPRK seluruh Aceh dan KIP Aceh sudah menyepakati hal ini,” ujar Ketua Komisi I Tgk Muhammad Yunus M Yusuf.

la mengharapkan Komisi Il dan Pemerintah Pusat menyikapi dengan bijak keputusan pelaksanaan Pilkada Aceh tersebut.

Anggota DPR Aceh lainnya, Darwati A Gani dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa kedatangan mereka ke Komisi II DPR RI bukan minta izin menyelenggarakan Pilkada di Aceh, melainkan menyampaikan bahwa Aceh akan menyelenggarakan Pilkada pada 2022.

“Kami datang bukan mau minta izin, tapi mau menyampaikan bahwa kami di Aceh akan melaksanakan Pilkada serentak 2022, sebab ini sudah diatur dengan undang-undang khusus Aceh,” kata Darwati yang mengenakan pakaian dengan hiasan motif kerawang Gayo.

Anggota Komisi I Saiful Bahri juga menegaskan hal serupa. la minta agar kekhususan Aceh yang dikukuhkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 dihargai dan dihormati.

Sementara itu Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin menegaskan, sesuai UUPA, Pilkada Aceh akan kita laksanakan pada tahun 2022. Prinsipnya, semua yang hadir dalam rapat koordinasi hari ini sepakat Pilkada akan kita laksanakan sesuai amanat UUPA.

Kita sudah meminta penyelenggara Pilkada, KIP Aceh dan Panwaslih Aceh, masing-masing segera menggelar pleno untuk menentukan jadwal tahapan pelaksanaan Pilkada tahun 2022 serta kebutuhan anggarannya. Sesegera mungkin.

Pemerintahan Aceh, baik eksekutif maupun legislatif, mendukung penuh KIP dan Panwaslih melaksanakan Pilkada tahun 2022.

Shares: