Headline

Koalisi NGO HAM Aceh Puji Nova Iriansyah

Direktur Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad, menyampaikan pujian dan apresiasinya atas telah diterbitkannya Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 330/1209/2020 tentang penetapan penerimta reparasi mendesak pemulihan hak korban pelanggaran HAM di provinsi ini, yang ditandatangani oleh Plt Gubernur, Nova Iriansyah.
Pergub Reparasi Titik Terang Bagi Korban HAM di Aceh

BANDA ACEH (popularitas.com) : Direktur Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad, menyampaikan pujian dan apresiasinya atas telah diterbitkannya Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 330/1209/2020 tentang penetapan penerimta reparasi mendesak pemulihan hak korban pelanggaran HAM di provinsi ini, yang ditandatangani oleh Plt Gubernur, Nova Iriansyah.

Kepada media ini, Jumat, 26 Juni 2020, Zulfikar Muhammad mengatakan, dengan telah keluarnya Kepgub tersebut, maka hal tersebut bukan hanya berita yang menggembirakan bagi para pekerja kemanusiaan di Aceh, namun jauh daripada itu, hal tersebut memberikan titik terang bagi korban dan keluarga korban terjadinya pelanggaran HAM masa lalu di provinsi ujung pulau Sumatera ini.

Kepgub tersebut, merupakan instrumen yang ditunggu oleh warga korban, relawan HAM, dan dengan lahirnya aturan tersebut, maka kehadiran negara terhadap implementasi dan kebijakan terhadap masyarakat yang menjadi objek kekerasan masa lalu terjawab. Namun begitu, katanya, pihaknya berharap keputusan tersebut dapat segera diterapkan dilapangan, dan tidak sebatas aturan diatas kertas saja.

Untuk itu, lanjutnya, Koalisi NGO HAM Aceh, akan mengawal proses tersebut, melalui komisi kebenaran dan rekonsiliasi (KKR) Aceh, serta Badan Reintegrasi Aceh (BRA), guna memastikan Kepgub itu dapat dijalankan.

Semetnara itu, Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Amrizal J Prang, menambahka, dengan telah resminya ditandatangan Kepgub tersebut oleh Plt Gubernur, Nova Iriansyah, maka para warga yang mendapatkan kekarasan pada periode konflik Aceh, dan menjadi korban konflik, akan memperoleh pelayanan pemulihan.

Amrizal menyebutkan, pelayanan pemulihan yang diberikan Pemerintah Aceh, antara lain, berupa layanan medis, psikologis, modal usaha, jaminan hidup, dan status kependudukan.

Amrizal menjelaskan, setidaknya ada tiga poin keputusan yang dimuat dalam Keputusan Gubernur itu. Pertama, menetapkan penerima reparasi mendesak pemulihan hak korban kepada korban pelanggaran HAM sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Keputusan Gubernur. Kedua, pelaksanaan reparasi mendesak itu dilaksanakan oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA). Ketiga, Keputusan Gubernur itu mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. (r/SKY)

Shares: