News

KLHK Setujui 1.588 Ha Kawasan Hutan Dilepaskan Untuk Pengembangan Kampus USK

Dosen Unsyiah Positif Corona Terakhir ke Kampus 14 Hari Lalu
Kampus Universitas Syiah Kuala. Foto: Humas USK

POPULARITAS.COM – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyetujui perpanjangan pelepasan kawasan hutan untuk pengembangan kampus II Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh seluas 1.588 hektare.

“Menteri KLHK Ibu Siti Nurbaya, mengabarkan bahwa telah menyetujui perpanjangan surat keputusan tentang pelepasan kawasan hutan untuk USK,” kata Staf Khusus Menteri ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi seperti dilansir laman Antara, Senin (11/10/2021).

Taufiqulhadi menyatakan, persetujuan tersebut berdasarkan keputusan terbaru Menteri KLHK tahun 2021 yang menggantikan keputusan sebelumnya pada 2020 yang telah habis masa berlakunya.

Dalam putusan tersebut, kata Taufiqulhadi, Menteri KLHK melepaskan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversikan untuk pengembangan kampus II USK atas nama Gubernur Aceh.

“Lahan yang dilepaskan itu terletak di Aceh Besar, dengan luas sekitar 1.588 hektar, dan perpanjangan ini berlaku selama satu tahun,” ujarnya.

Taufiqulhadi menuturkan, setelah adanya keputusan perpanjangan tersebut maka sudah harus dilakukan penyelesaian berbagai kelengkapan administrasi yang dibutuhkan antara Gubernur Aceh dan pimpinan USK.

“Nantinya, jika proses serah terima sudah selesai dilakukan, maka BPN akan segera memberikan status hak terhadap tanah tersebut,” demikian Taufiqulhadi.

Shares: