News

KLHK Segel Perusahaan Penyumbang Asap Terbesar di Jambi

JAKARTA (popularitas.com) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI kembali menyegel lahan PT TCP di Desa Muaro Medak, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Lahan hutan tanaman industri (HTI) yang sangat berdekatan dengan wilayah Kabupaten Muaro Jambi itu disegel setelah lahan tersebut kembali terbakar dan menjadi penyumbang asap terbesar di Jambi.

“Lahan ini merupakan lahan HTI, luas lahan ini mencapai 4800 hektar, kami bisa lihat hamparan luas yang berada di kawasan hutan produksi ini semuanya terbakar. Lahan ini terbakar mencapai 3.254 hektar banyaknya. Ini lahan yang paling luas terbakarnya dan sangat dekat sekali dengan Jambi sehingga menjadi penyumbang asap terbesar di Jambi maupun Palembang,” kata Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Penerapan Sangsi Administrasi KLHK RI, Sugeng Priyanto, Sabtu (5/10/2019).

Lahan konsesi milik PT TCP ini dulunya juga pernah terbakar pada tahun 2015 silam. Lahan terluas dengan tumbuhan akasia itu kembali terbakar di tahun ini dan menjadikan lahan yang paling luas terbakarnya di Sumatera.

“Ini adalah perusahaan ke-8 di Sumatera Selatan yang saat ini sudah kami lakukan segel. Jadi total keseluruhan ada 66 perusahaan yang kami segel di Indonesia ini. Sebelumnya juga ada 7 perusahaan di Jambi yang juga kami segel. Lahan-lahan itu merupakan lahan yang telah berulang terbakarnya, dan kami dari KLHK RI sangat serius dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan ini,” ujar Sugeng.

Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia di tahun 2019 ini banyak sekali menyebabkan kerugian bagi bangsa. Karhutla yang menyebabkan kabut asap pada beberapa bulan terakhir itu, telah membuat polusi udara memburuk serta membahayakan kesehatan warga. Kabut asap karhutla itu juga menyebabkan ribuan orang mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

Kabut asap dampak karhutla itu juga memyebabkan beberapa transportasi penerbangan terganggu, pendidikan sekolah lumpuh bahkan kabut asap yang terjadi di tahun 2019 ini juga menyebabkan beberapa orang meninggal dunia diduga korban dari kabut asap karhutla yang ada.

Saat ini, KLHK RI terlihat serius dalam menangani kasus karhutla yang terjadi dilahan-lahan milik perusahaan di Indonesia. Bahkan dari 66 perusahaan yang disegel 20 di antarannya merupakan perusahaan modal asing.

“Nanti akan kami panggil semua pihak terkait yang lahannya kami segel. Kami panggil untuk dimintai keterangan, lalu penanggung jawab perusahaan karena lahannya terbakar. Bagi korporasi yang lahannya terbakar ini akan dikenai berbagai instrumen baik itu berupa penegakan hukum administrasi, pencabutan izin, ganti rugi dan bahkan pidana terhadap perorangan dan korporasinya,” terang Sugeng.

“Perusahaan yang lahannya terbakar akan dijerat dengan UU 32 Tahun 2009 tentang perlindungan lingkungan hidup, UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan, dan berbagai UU lainnya,” lanjutnya.

Sementara untuk diwilayah Sumsel 8 perusahaan yang telah disegel KLHK RI ialah PT HBL, PT WAJ, PT MBJ, PT DIL, PT TIAN, PT DGS dan PT LPI serta terakhir PT TCP. Kemudian di Provinsi Jambi KLHK RI juga menyegel tujuh perusahaan yaitu PT Mega Anugerah Sawit (MAS), PT Bara Eka Prima (BEP), PT Kasuari Unggul (KU), PT PBP, PT PDIW, PT Alam Bukit Tigapulu (ABT) dan PT Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK)

Tidak hanya KLHK RI, Polda Jambi juga telah menetapkan puluhan tersangka karhutla dari individu dan dua dari korporasi yaitu PT PT Mega Anugerah Sawit di Kabupaten Muaro Jambi dan PT Dewa Sawit Sari Persada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.*

Sumber: detik.com

Shares: